• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    iklan

    iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Mau Menerapkan Sistem" Au Ah gelap" Penyeenggaraan Pemerintah Metro Mulai Alergi Wartawan.

    Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T06:30:24Z
    masukkan script iklan disini






    Metro : Ungkap Fakta info : Lagi dan lagi terjadi pelecehan pada para "Kuli Tinta" yang kini Ramai menjadi sorotan dan perbincangan yang kali ini di alami oleh 2 Pemburu Berita yakni Rusia Media Panah Revolusi Dan Robi Media Sinar Lampung yang diusir saat melakukan peliputan berita Agenda rapat koordinasi Kota Metro


    Sehingga mendapat reaksi keras dari Ketua DPP AWPI Ahmad Hengki Jazuli  yang Juga Pemilik Media Panah Revolusi tapi pemerintah kota metro hingga saat ini belum memberikan klarifikasi ataupun melakukan permintaan maaf secara langsung kepada pihak Media Panah Revolusi sehingga selaku pimpinan Ahmad Hengki Jazuli akan melaporkan persoalan kasus ini ke ranah hukum.


    Menanggapi persoalan itu Pengamat Penegakkan hukum penyelenggara pemerintah dan sosial Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) Yuridhis Mahendra  dirinya mengatakan " Prilaku pengusiran wartawan dalam kegiatan rakor yang diselenggarakan  pemerintah kota metro yang mengggunakan perangkat aparat Sat Pol PP dan protokoler itu jelas melanggar aturan dan etika norma transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah bahkan jelas bentuk Penghinaan Profesi " ucapnya melalui Saluran Via Phone.


    " Pemerintah Daerah itu jelas tidak berdiri begitu saja dong sebab, mereka memiliki perangkat dan memiliki aturan yang jelas sehingga tentu tidak bisa semaunya asal rapat asal Tumbur asal usir, karna Wartawan  bekerja dilindungi undang undang, jadi aneh menurut saya jika seorang oknum Polisi Penegak Peraturan Daerah (Pol PP) buta hukum nggak ngerti aturan sehingga  menjadi pertanyaan besar kita semua biro bagian hukum, dan kasat pol PP nya ngapain saja kok ada bawahannya nggak tau aturan alias buta hukum "


    Lebih lanjut dan Detail  pria nyentrik berambut gondrong yang akrab di Sapa Idris Abung ini memaparkan bahwa  " menjadi sebuah kewajaran jika Pemilik media merasa dirugikan merasa terhina dengan kejadian ini hingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum sebab perbuatan mereka jelas  melawan hukum selain proteksi penjaminan keamanan wartawannya serta mencegah meluasnya polemik ini.


    Prilaku yang dilakukan Oknum Pol PP dan Protokol yang mengatas namakan atas "Perintah Atasan" ini tentu telah  menabrak aturan produk hukum dalam hal ini setidak nya ada 3 Undang undang yang telah mereka kangkangi yakni UU pokok pers no 40 pasal 18 ,lalu Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Undang undang KUHP pasal 369 Tentang Penghinaan Profesi.


    Mesti di sadari penyelenggaraan pemerintah  daerah hari ini wajib mendapat kan pengawasan bukan hanya dari pihak DPRD saja tapi semua lapisan element masyarakat 


    Sehingga pemerintah membuat produk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang aturan ini bukan ujuk ujuk berdiri loh Undang undang ini dibuat bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik bertujuan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.


    Begitu juga Undang undang Pokok pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanahkan kepada para Kuli tinta yang negara telah Menjamin hak warga negara yang berprofesi sebagai wartawan untuk mengetahui salah satunya adalah  rencana pembuatan kebijakan publik yang nantinya akan dirasakan masyarakat.


    Wartawan selalu pemburu berita jelas di tuntut dapat membuat karya jurnalistiknya dalam produk jurnalistik oleh pimpinannya yang kemudiian produk karya mereka dapat Mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol pengawasan  dalam proses pengambilan kebijakan publik yang pada pokok nya adalah Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah tentang penggunaan anggaran, laporan keuangan laporan kinerja satuan kerja setiap lembaga dan data tentang proyek atau kegiatan yang di danai negara


    Dalam masalah  keterbukaan Informasi yang di selenggarakan pemerintah daerah tentu tidak semua terbuka ada juga yang tertutup dengan alasan tertentu sehingga ada rakor yang bersifat terbuka dan tertutup nah disinilah tugas pokok dari bagian umum dan protokol untuk memberikan layanan informasi  yang dalam penyajiannya dengan cara yang elok dilakukan  oleh bagian Badan informasi Publik.


    Bagian urusan penyebaran informasi publik ini wajib memberikan rambu kepada para  pemburu berita jenis rapat koordinasi yang dilakukan terbuka atau tertutup jangan sampai ada bahasa " Slonong boy"  berujung terjadi sebuah insiden "Pengusiran" sehingga wajar jika ada asumsi dugaan apa jangan jangan pemerintah kota metro mau menerapkan sistem penyelenggaraan pemerintah Auu ah gelap dengan mengawali gerakan  alergi wartawan lalu muncul narasi liar pemerintah menjalani roda pemerintah dengan Kebiasaan yang menjadi aturan atau aturan yang menjadi kebiasaan" tutup Idris Abung.

    Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e