Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan — (17/01/2026) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata secara resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait dugaan penahanan sepeda motor milik warga secara sepihak dan tanpa dasar hukum. Langkah ini ditempuh setelah somasi pertama tidak mendapat tanggapan sama sekali dari pihak yang bersangkutan.
Ketua DPD Sumatera Selatan LBH Adhibrata, Junaidi, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik. “Kami menilai penahanan kendaraan dan identitas warga tanpa proses hukum yang sah adalah perbuatan sewenang-wenang. Ini bukan lagi persoalan pribadi, tetapi menyangkut etika pejabat dan wibawa hukum,” ujar Junaidi, Ju'mat di Baturaja.
Menurut Junaidi, perkara ini bermula dari senggolan ringan kendaraan bermotor yang tidak pernah diproses melalui mekanisme hukum lalu lintas. Namun, peristiwa tersebut justru berkembang menjadi penguasaan sepeda motor milik warga, disertai tuntutan ganti rugi sepihak. “Yang menjadi masalah utama adalah tidak adanya laporan polisi, tidak ada penetapan kesalahan, dan tidak ada kewenangan hukum untuk menahan barang milik warga. Sikap diam setelah somasi pertama menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegasnya.
LBH Adhibrata menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan muncul preseden berbahaya, di mana pejabat publik merasa berhak main hakim sendiri terhadap warga.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, Abu Yazid, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh untuk membawa perkara ini ke jalur hukum resmi, baik pidana maupun gugatan perdata.
“Kami siap memproses perkara ini melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi hak warga negara,” kata Abu Yazid.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai sengketa ganti rugi kendaraan, melainkan harus dilihat sebagai penyalahgunaan posisi sosial oleh pejabat publik.
“Jika seorang anggota dewan merasa bisa menahan motor dan identitas warga tanpa hukum, maka ini adalah preseden buruk secara nasional. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau jabatan,” ujarnya.
Menurut Abu Yazid, LBH Adhibrata sengaja memprioritaskan jalur perdata agar perkara ini dapat diuji secara terbuka dan transparan di pengadilan. Namun, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, langkah pidana akan dipertimbangkan secara serius.
LBH Adhibrata juga menyoroti aspek etika dan moral pejabat publik. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD terikat oleh kode etik dan tanggung jawab untuk memberi teladan, bukan justru menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
“Pejabat publik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Ketika hukum diabaikan oleh mereka yang seharusnya menjaganya, maka kepercayaan publik akan runtuh,” pungkas Abu Yazid.
LBH Adhibrata memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara, tanpa pandang bulu.
.png)

.png)
