![]() |
| 𝘍𝘰𝘵𝘰; 𝘫𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘰𝘣𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪 𝘥𝘶𝘴𝘶𝘯 𝘱𝘢𝘮𝘶𝘭𝘪𝘩𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘤.𝘸𝘢𝘳𝘶𝘯𝘨𝘱𝘳𝘪𝘯𝘨 |
PEMALANG. ungkapfakta.info
Infrastruktur jalan adalah jaringan fisik jalan raya, jembatan, dan jalur pejalan kaki yang menghubungkan berbagai wilayah, berfungsi vital untuk mendukung ekonomi, sosial, dan konektivitas dengan memperlancar mobilitas orang dan barang. Pembangunannya mencakup jalan baru, perbaikan, pelebaran, serta penambahan fasilitas seperti lampu lalu lintas dan drainase, yang sangat penting untuk mengurangi ketertinggalan, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lagi dan lagi tim media menemukan kerusakan jalan tepatnya di dusun pamulian senin (12/01/2026)., jalan alternatif penghubung antara kecamatan warungpring dan kecamatan moga.
Menurut keterangan warga sekitar jalan tersebut sudah lama rusak dan tidak pernah di perbaiki
"Jalan aspal ini sudah lama berlubang dan semakin parah, dan sangat membahayakan". Ujar salah satu warga yg enggan di sebut namanya yang juga pengguna jalan.
Seharusnya jalan penghubung antar daerah harus segera di benahi, mengingat akan keselamatan pengguna jalan dan menambah kelancaran di bidang distribusi serta meningkatkan jalannya ekonomi.
Selain itu Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan memperlancar mobilitas barang dan orang, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dari jalan nasional hingga jalan desa, dengan berbagai jenis komponen seperti median, bahu jalan, dan drainase.
Undang-undang utama mengenai jalan rusak adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 (kewajiban penyelenggara jalan memperbaiki dan memberi rambu) dan Pasal 273 (sanksi pidana bagi penyelenggara jalan jika lalai hingga terjadi kecelakaan), serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Aturan ini mengatur tanggung jawab pemerintah (pusat/daerah) untuk segera memperbaiki jalan rusak dan memberi rambu, serta sanksi berat jika kelalaian mereka menyebabkan kecelakaan (luka ringan, berat, hingga meninggal dunia), termasuk pidana penjara dan denda.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas PU agar jalan yang rusak untuk segera di perbaiki karena ini adalah jalan alternatif terdekat antar kecamatan dan menjadi penghubung di bidang ekonomi serta pendidikan.
**Tim
.png)

.png)
