• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    iklan

    iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan

    Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T07:58:01Z
    masukkan script iklan disini






    Pontianak : menggelar rapat kolaborasi terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP) di Kalimantan Barat, Rabu (7/1/2026).


    Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi atas dinamika penerapan regulasi baru di sektor transportasi perairan, khususnya yang berdampak pada operasional angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.



    Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Gapasdap Kalimantan Barat, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat, Anggota Komisi V DPR RI Yuliansyah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kepala KSOP Kelas I Pontianak Kapt. Andi, serta para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap.



    Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyerap aspirasi para pelaku usaha transportasi sungai yang terdampak perubahan regulasi, terutama terkait penerbitan SPB dan kelengkapan dokumen kapal.


    “Kami memahami keluhan para pengusaha, khususnya yang beroperasi di wilayah pedalaman. Perubahan aturan ini memang tidak mudah, namun harus dijalankan karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pelayaran. Tugas kita bersama adalah mencari solusi agar para pengusaha tetap dapat beroperasi tanpa mengabaikan aturan,” ujar Yuliansyah.


    Ia menambahkan, transportasi sungai di Kalimantan Barat memiliki nilai historis dan peran strategis dalam mendukung pergerakan ekonomi daerah. Namun, seiring berkembangnya transportasi darat, angkutan sungai menghadapi tantangan yang semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan kebijakan yang tepat agar sektor tersebut tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja.


    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2025, merupakan upaya penguatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Pemerintah daerah, menurutnya, menghormati kebijakan tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk mengawal implementasinya secara bertahap dan terukur.


    “Kami berharap melalui forum diskusi ini dapat ditemukan titik temu agar pelayanan SPB tetap berjalan optimal, tanpa mengesampingkan keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujarnya.


    Dirpolairud Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa kepolisian pada prinsipnya menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Namun, dalam masa transisi penerapan aturan baru, pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan lebih diutamakan.


    “Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Edukasi menjadi langkah awal agar para pelaku usaha memahami mekanisme serta kewajiban pemenuhan dokumen sesuai ketentuan terbaru,” tegasnya.


    Ketua Gapasdap Kalimantan Barat, Agus, menyoroti perlunya masa transisi yang lebih adaptif. Ia menyampaikan bahwa penyesuaian dokumen kapal membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi pengusaha kecil di sektor angkutan sungai dan danau.


    “Kami berharap adanya kebijakan sementara agar operasional kapal tidak terhenti, sambil menunggu kejelasan dan penyempurnaan regulasi dari pemerintah pusat,” katanya.


    Rapat kolaborasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi bersama yang dapat menjadi bahan masukan bagi Kementerian Perhubungan, khususnya dalam memitigasi dampak perubahan regulasi terhadap pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Kalimantan Barat.( Danil.A )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e