Kalbar, Pontianak : Tidak peduli dengan aturan Presiden, PUPR Propinsi tetap lakukan lelang manual. Perpres Nomor 46 tahun 2025 yang mewajibkan system elekteonik, dianggap angin lalu. " Apapun alasannya, ini harus diproses, " kata sumber didalam.
Dia menjelaskan, Perpres punya kekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakan. Jika keluar dari koridor itu, berarti ada sesuatu rencana pribadi yang perlu dicurigai dan wajib diselidiki oleh seluruh unsur masyarakat, mengingat potensi celah kolusinya cukup besar dan sulit untuk dibuktikan.
Jadi, sambungnya, kalau Kadis PUPR berani melaksanakan lelang manual, tanpa memperdulikan Perpres tersebut, tentu ada dasar-dasar kuat yang mesti dijelaskan ke Pemerintah termasuk publik. Karna pola manual terlalu banyak peluang tipikornya.
" Tahun 2025 itukan metode manual sudah dilarang keras, makanya keluar Perpres Nomor 46 yang mengatur pengadaan barang dan jasa, mengingat system manual dekat dengan unsur kolusi. Nah lelang manual yang dilakukan oleh Dinas PUPR Propunsi itu atas perintah siapa dan ada apa dibalik semua ini sehingga mereka slow menabrak Perpres tersebut, " terangnya.
Perly diketahui, banyak proyek PUPR Propinsi, terutama Bidang SDA, yang tersebar dilapangan, tetapi tidak tercantum di LPSE. Kalaupun ada, paling satu. Sementara dilokasi ada 5 proyek. Tambahan 4 proyek pakai cara manual agar tidak diketahui dan terdeteksi.
" Yang saya heran, Gubernur atau Wagub kok diam, seolah - olah merestui bentuk pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas PUPR. Ini yang bikin masyarakat resah, ada apa dengan mereka berdua, " tanyanya.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
