Kalbar: Ribuan Paket P3-TGAI yang tersebar di Kabupaten se Kalimantan Barat menjadi perbincangan negatif diberbagai tempat. Bukan cuma soal penyimpangan tetapi cerminan kualitas, kwantitas maupun bayaran pendamping yang nilainya jumbo banget, juga ikut jadi tema hangat omongan publik.
" jujur jak bro, proyek basah kuyup irigasi ini, potensi kolusinya memang cukup tinggi. Pasalnya banyak celah-celah can tepi yang mudah untuk dimainkan. Apalagi mayoritas, lokasinya sulit dijangkau mata umum, otomatis lah peluang kearah itu terbuka lebar, " kata pengopi kepada teman sebelahnya, di warkop Time Jalan Hijas Pontianak.
Wujud praktek kong kali kong tersebut, lanjutnya, yang paling gampang dilakukan, pinjam kop surat Kelompok Tani, tanda tangan dan fee Ketua Gapoktani, upah borongan kerjaan, ketebalan volume serta bayangan pelaksana.
" Dalam satu proyek P3-TGAI, misalnya Rp. 150 juta. Kan bisa saja yang garap fihak ketiga atau orang luar, pekerjanya masyarakat biasa, borongan 10 juta, memakai kop surat gapoktani dengan fee ketua Rp. 1,5 juta dan jatah pendamping sekian persen, meskipun mereka sudah dapat honor stengah dari anggaran fisik bangunan. Nah kalau 1000 paket, berapa total yang mereka terima, gila ndak tuh, " terangnya.
" Aku sependapat sih dengan dugaan kau, " jawab teman sebelahnya. Beberapa dokumentasi poto yang kulihat di puluhan media online, katanya, memang mayoritas fisiknya tidak beraturan, jelek, retak dan pecah. Inikan menjadi gambaran bahwa prediksi kau tadi tuh tepat dan tidak meleset.
Hanya yang aku heran, sambungnya lagi, mereka kok berani mengabaikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan P3-TGAI dan Surat Edaran Dirjen SDA Soal Tehnis Pelaksanaan.
" Intruksi didalam Permen menyebutkan mekanisme pelaksana adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A) dengan Metode swakelola, partisipasif dan padat karya tunai serta dibantu tenaga pendamping profesional. Esensinya, pelaksanaan itu harus melibatkan petani secara langsung dan tidak boleh diborongkan kepihak ketiga atau kontraktor, " jelasnya.
" Jadi, kalau mekanisme dan cerminan kualitas menyimpang, siapa yang harus disalahkan, " sahut pengopi pertama. " Menteri, Kejaksaan dan Polda Kalbar lah. Kan itu tugas dia bertiga ketika muncul permasalahan dilapangan, " celetuk temannya tadi.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
