Ungkap Fakta Info,Kerinci — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) di Kabupaten Kerinci kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek pembangunan infrastruktur jalan yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah justru memunculkan kekhawatiran, menyusul dugaan pengerjaan yang dinilai mengabaikan kaidah teknis konstruksi.
Proyek pengaspalan ruas jalan Batu Hampar–Sungai Betung Mudik–Siulak Deras sepanjang 9,9 kilometer, dengan nilai anggaran sekitar Rp28 miliar, berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Jambi dan dilaksanakan oleh PT Air Tenang. Meski masa kontrak proyek disebut belum sepenuhnya berakhir, di sejumlah titik badan jalan telah terlihat indikasi kerusakan dini.
Pantauan di lapangan menunjukkan dugaan pemadatan lapisan dasar yang belum sempurna. Truk pengangkut aspal dilaporkan meninggalkan bekas roda sedalam sekitar 5 hingga 10 sentimeter saat melintasi badan jalan. Selain itu, material Agregat Kelas A yang digunakan diduga masih bercampur tanah dan lumpur, sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Dari aspek peralatan, proyek ini juga disorot karena diduga tidak memenuhi ketentuan teknis. Pekerjaan pengaspalan mensyaratkan penggunaan minimal dua unit Pneumatic Tire Roller (PTR) berkapasitas delapan ton. Namun, di lapangan hanya satu unit yang terlihat beroperasi. Operasional asphalt paver dan Asphalt Mixing Plant (AMP) pun disebut-sebut tidak dijalankan sesuai standar nasional.
Jika dugaan tersebut terbukti, kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari teguran tertulis, perintah perbaikan dan pembongkaran ulang, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Sorotan publik juga mengarah pada peran konsultan pengawas, yakni PT Indah Bangunan Nagara Consultant KSO, PT Ceriatama Nusawidya Consult, dan PT Arkade Gahana Konsultan. Ketiganya dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Apabila terbukti lalai, konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, awak media bersama elemen masyarakat menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, serta BPJN Wilayah II Jambi. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta audit teknis, administratif, dan fisik lapangan, sekaligus menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban atas mutu pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Air Tenang beserta pihak-pihak terkait.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci agar ke depan lebih selektif dan berbasis rekam jejak dalam memilih kontraktor pelaksana proyek. Penilaian diharapkan tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi dan harga penawaran, tetapi juga pada kapasitas teknis, kualitas sumber daya, kepatuhan terhadap spesifikasi, serta integritas pelaksana.
Publik berharap pengawasan dan pelaporan ini menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas, agar proyek jalan Inpres yang sejatinya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kerinci tidak berubah menjadi beban jangka panjang akibat mutu pekerjaan yang dikorbankan.
(Fereranco)
.png)

.png)
