Bojonegoro - Petugas SPBU Pertamina 54.621.04 Kapas Bojonegoro tertangkap melayani pengisian jerigen oleh wartawan ungkapfakta.info pada 3 Januari 2026 pukul 21.28 WIB. Praktek ini sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan mencoreng nama Pertamina.
Pengisian jerigen ini dilakukan dengan alasan dijual pertalite, yang dapat menyebabkan dampak negatif seperti pengoplosan dan kekurangan stok Bio Solar subsidi, Pertalite, dan Pertamax solar Dxlite.
Pihak Pertamina telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan pelayanan pembelian BBM menggunakan jerigen atau mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi. Pelaku yang terbukti terlibat dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
SPBU yang melanggar akan diberikan sanksi pemutusan pelayanan selamanya.
(Hendro)
.png)
.png)
