BINJAI –Ungkap Fakta.Info) Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMKN 2 Binjai semakin mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ELANG MAS memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.
Data yang dihimpun menunjukkan, sekolah yang dipimpin Kepala SMKN 2 Binjai, Rully Novar, menerima Dana BOS Tahun 2024 dalam dua tahap dengan nilai yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Pada Tahap I, dana dicairkan pada 18 Januari 2024 sebesar Rp1.121.365.000 dengan realisasi penggunaan Rp1.060.696.586. Sementara pada Tahap II, dana kembali dicairkan pada 12 Agustus 2024 sebesar Rp1.119.427.319. Namun, realisasi penggunaan pada tahap ini justru tercatat mencapai Rp1.181.953.926 atau melebihi jumlah dana yang diterima.
Selisih penggunaan anggaran yang melebihi pagu dana tersebut menimbulkan indikasi adanya ketidaksesuaian laporan keuangan yang berpotensi melanggar aturan pengelolaan Dana BOS.
Tidak hanya itu, pada saptu, 7 Februari 2026, tim media melakukan peninjauan langsung ke SMK Negeri 2 Kota Binjai guna melihat kondisi fasilitas sekolah. Hasilnya cukup mengejutkan. Tim menemukan kondisi toilet siswa yang kotor dan kurang terawat, serta beberapa ruang kelas yang dinilai tidak layak dan membutuhkan perbaikan.
Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang diterima sekolah setiap tahunnya. Apalagi, selain menerima Dana BOS, pihak sekolah juga diketahui masih melakukan pungutan biaya komite dan SPP kepada siswa sebesar Rp70.000 per bulan.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait prioritas penggunaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana dasar bagi siswa.
Narasumber dari LSM ELANG MAS berinisial HG menilai adanya indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.
“Kami melihat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS SMKN 2 Binjai. Data yang kami himpun menunjukkan adanya penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejati Sumut dan Polda Sumut agar dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas HG.
HG menambahkan, Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Jika benar ditemukan adanya penyimpangan, maka hal ini tentu sangat merugikan dunia pendidikan dan para siswa sebagai penerima manfaat langsung,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kepala SMKN 2 Binjai Rully Novar melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat.
LSM ELANG MAS mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif guna memastikan pengelolaan Dana BOS di SMKN 2 Binjai berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun peserta didik,tutupnya.
(Hasanuddingulo)
.png)

.png)
