• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Jual Nama Kapolsek, Gabungan LSM dan Media Desak Polsek Babat Toman Proses Inisial S

    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T05:31:15Z
    masukkan script iklan disini




    Www.ungkapfakta.com Musi Banyuasin – Gabungan LSM, Ormas, dan Media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kapolsek Babat Toman terkait temuan dua unit mobil bermuatan minyak ilegal di Desa Blide, Kecamatan Tungkal Jaya, pada 28 Januari 2026 lalu.



    Surat tertanggal 3 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H. Surat itu memuat permintaan klarifikasi atas informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa dua unit mobil Canter warna kuning, salah satunya bernomor polisi BD 8104 DL, diduga mengangkut minyak ilegal drilling.



    Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan seorang pengurus lapangan berinisial S, mobil dan muatan minyak tersebut diklaim sebagai milik Kapolsek Babat Toman dan rencananya akan dibawa ke lokasi penyulingan minyak pribadi di wilayah Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.



    Namun demikian, Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan memberikan klarifikasi bahwa mobil dan minyak tersebut bukan miliknya.


     Ia menegaskan bahwa inisial S telah mencatut atau menjual namanya tanpa dasar yang benar.



    Menanggapi klarifikasi tersebut, Rizki Singgih dan Mauzan, perwakilan dari gabungan LSM dan media, mendesak Polsek Babat Toman untuk bersikap tegas. 



    Mereka menilai, apabila benar mobil dan minyak ilegal itu bukan milik Kapolsek, maka inisial S harus segera diproses secara hukum.



    “Jika benar itu bukan milik Kapolsek Babat Toman, maka inisial S patut diproses karena telah menjual nama baik institusi Polri serta memberikan keterangan palsu di lapangan,” tegas Rizki Singgih.



    Hal senada disampaikan Mauzan. Ia menekankan bahwa saat kejadian di lapangan, pengurus berinisial S dengan lantang menyebutkan bahwa mobil dan minyak tersebut milik IPTU Dedy Kurniawan dan akan dibawa ke tempat penyulingan miliknya.

    “Pernyataan itu disampaikan secara terbuka di lapangan.


     Maka, demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan publik, Kapolsek Babat Toman harus mengambil langkah tegas apabila benar itu bukan miliknya,” ujar Mauzan.



    Gabungan LSM, Ormas, dan Media berharap klarifikasi ini tidak berhenti pada pernyataan semata, tetapi diikuti dengan langkah hukum yang jelas dan transparan. 


    Mereka menilai hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan nama pejabat, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Babat Toman diharapkan segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Tim akan mengawal kasus  sampai tuntas.


    Team

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e