Lampung — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang pria berinisial (JS) 36th, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin 16/02/2026.
Laporan tersebut resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada 16 Februari 2026.
Korban yang saat ini berusia 15 tahun (Bunga) diketahui baru berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya pada tahun 2022 saat masih duduk di bangku SMP.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun,
perbuatan tersebut terjadi di wilayah Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tepatnya di sekitar area lapak ikan yang berdekatan dengan SMAN 1 Pagar Dewa.
Kejadian pertama terjadi saat korban tengah menunggu di lapak ikan. Terlapor diduga mendekati korban dan menanyakan keberadaan ayah korban, kemudian melakukan tindakan tidak pantas dengan meraba dan menyentuh bagian tubuh korban.
Kejadian kedua diduga kembali terjadi di lokasi berbeda, saat korban melintas di jalan setapak sepulang dari warung. Terlapor diduga menghadang korban dan kembali melakukan perbuatan serupa.
Korban yang saat itu masih di bawah umur memilih diam karena merasa takut, serta adanya hubungan pekerjaan antara keluarga korban dan pihak terlapor.
Peristiwa tersebut baru terungkap pada Februari 2026 setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pihak keluarga kemudian melakukan upaya klarifikasi secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi awak media, ayah kandung korban (inisial K) menegaskan bahwa pihak keluarga menginginkan adanya pertanggungjawaban dari terlapor.
"Kami sangat terpukul atas kejadian ini. Kami sebagai orang tua meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan terhadap anak kami,” tegas K.
Kasus ini turut mendapatkan perhatian dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang mendampingi pihak korban.
Perwakilan TRC PPA, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat bertindak tegas.
"Ini menyangkut perlindungan anak. Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap sepele. Kami akan mengawal sampai tuntas dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” ujar Herman yang sekaligus kaperwil salah satu media nasional dan aktif sebagai aktivis dalam perlindungan konsumen di provinsi Lampung
Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menerima laporan tersebut.
"Kami mengapresiasi Polda Lampung, khususnya Unit PPA, yang telah menerima laporan ini. Kami berharap penanganan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan akan dilakukan guna mendalami keterangan korban, saksi, serta pihak terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor atau JS belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Media ini mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak perlu ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan, demi menjamin keamanan serta masa depan generasi muda.
( Wahyu/Ambon )
.png)

.png)
