Tanjungbalai, - Praktik perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola (parlay) digerebek aparat kepolisian di sebuah warung kopi yang dikenal dengan sebutan “Warkop DM” di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., bersama Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S.Kom., M.H., menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi awal diterima petugas pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Warga menyebut warung kopi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi judi bola jenis parlay. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dua pria tengah duduk bersama.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), salah seorang pria berinisial MT alias JEK (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, mengaku hendak memasang taruhan pertandingan sepak bola kepada DP alias DM (39), warga Jalan Akik, Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DP alias DM yang diduga sebagai bandar. Di hadapan penyidik, ia mengakui tengah menjalankan praktik perjudian jenis tebakan tim sepak bola (parlay).
Adapun barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua terlapor. Dari tangan DP alias DM, polisi menyita dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp986.000, satu toples warna pink, satu buku besar merah merek GARDA berisi catatan perjudian parlay, serta satu unit pulpen merek Kenko.
Sementara dari MT alias JEK, diamankan satu unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga sebagai uang taruhan.
Berdasarkan fakta awal, DP alias DM berperan sebagai bandar yang menerima dan mengelola taruhan. Modus yang digunakan yakni menggandakan uang pemain sebesar dua kali lipat apabila tebakan pertandingan sepak bola dinyatakan menang.
“Dari hasil klarifikasi dan interogasi awal, diduga telah terjadi tindak pidana perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola (parlay). Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, S.H., M.H.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 426 huruf (a) dan (b) KUHP tentang tindak pidana perjudian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta aliran dana dalam praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, terlebih dilakukan secara terbuka di tengah lingkungan permukiman. Polisi juga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Reni Agustiani.
.png)

.png)
