• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp 764 Juta di Tapanuli Utara, LSM Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

    Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T03:59:13Z
    masukkan script iklan disini




    TAPANULI UTARA, SUMATERA UTARA —Ungkap Fakta.Info) Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mencuat di Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Tim LSM berinisial TU menyatakan akan membawa dugaan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


    Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, Desa Parsaoran Samosir menerima pagu anggaran sebesar Rp 764.538.000 dengan status desa Berkembang. Dana tersebut telah disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 294.718.600 (38,55 persen) dan tahap kedua sebesar Rp 469.819.400 (61,45 persen), sementara tahap ketiga tercatat tidak terealisasi.


    Namun demikian, per 23 Februari 2026, hasil penelusuran tim LSM dan media menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, khususnya pada sejumlah pos anggaran bernilai besar. Di antaranya pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana senilai Rp 159.401.000, pembangunan dan peningkatan jalan desa serta jalan lingkungan permukiman dengan total anggaran ratusan juta rupiah, peningkatan produksi tanaman pangan Rp 91.320.000, penyelenggaraan Posyandu Rp 76.455.212, hingga penanggulangan bencana sebesar Rp 31.984.000.


    LSM TU menyebutkan, dugaan tersebut diperkuat oleh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diterima dari Kementerian Desa, serta foto-foto kondisi lapangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi fisik sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

    Saat tim media melakukan konfirmasi tertulis, kepala desa memberikan jawaban resmi dan menyatakan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kepala desa menolak menyerahkan salinan fotokopi LPJ kepada tim media. Penolakan tersebut dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi publik, yang justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.


    “Bukti administrasi berupa LPJ resmi, dokumen pendukung, serta bukti visual lapangan telah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat laporan lengkap akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh,” tegas perwakilan LSM TU.


    LSM TU menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.


    Hingga rilis ini diterbitkan, Pemerintah Desa Parsaoran Samosir belum memberikan keterangan lanjutan terkait alasan tidak disampaikannya salinan LPJ. Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

    (HG)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e