• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Empat Orang Mafia Solar dan Pertalite Subsidi Dibekuk Polisi

    Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T16:27:34Z
    masukkan script iklan disini



    SULSEL, Ungkapfakta.info -

     Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang sopir melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

    Pelaku berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15) diamankan.

    Pelaku diamankan bersama barang bukti setelah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite yang diisi di Pertaminadari mobil.

    Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Syafaruddin, Senin (23/2/2026)menjelaskan, kronologis penangkapan, awalnya informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalagunaan BBM dan tangki di modifikasi.
    “Melihat adanya indikasi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, tim langsung melakukan penindakan dengan mengamankan empat pelaku yang tangki sudah di modifikasi bersama barang bukti,” sebut Kasat Reskrim Polres Tator. 

    Pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tator guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

    IPTU Syarifuddin menjelaskan bahwa, dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit truk roda enam, uang tunai sejumlah Rp.14.770.000,- dan tiga unit HP.

    " Pengakuan ke empat terduga sudah sering melakukan kecurangan di beberapa pertamina di Tator dan Toraja Utara (Torut)," terang IPTU Syafaruddin.

    Kasat Reskrim Polres Tana Toraja menegaskan bahwa, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas dan dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

    “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” terangnya.

    IPTU Syafaruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam bentuk apa pun.

    BBM bersubsidi diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat luas, sehingga setiap tindakan penyalahgunaan dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum. Dengan praktik-praktik seperti ini dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat.

    Polres Tator akan tetap memantau dan melakukan penindakan serta penertiban kepada siapa saja yang berusaha melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM.

    Sekadar diketahui bahwa, keempat terduga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU.
    Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo. Nomor 158 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.

    Yusfals
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e