• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Jadwal Libur Ramadhan 2026 Tabrakan Keras: Pengumuman Diknas Musi Banyuasin Dinilai Tak Masuk Akal

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T09:38:59Z
    masukkan script iklan disini




    Www.ungkapfakta.com Musi Banyuasin-Polemik jadwal libur sekolah Ramadhan 2026 mencuat tajam di Kabupaten Musi Banyuasin. Publik dibuat geleng-geleng kepala setelah pengumuman resmi Dinas Pendidikan (Diknas) Musi Banyuasin secara terang-terangan bertolak belakang dengan jadwal yang telah diumumkan oleh kementerian.


    Berdasarkan pengumuman tingkat kementerian, jadwal pendidikan Ramadhan 2026 disusun jelas dan berurutan:


    16–23 Februari 2026: Libur awal Ramadhan


    24 Februari–15 Maret 2026: Kegiatan belajar di sekolah


    16–29 Maret 2026: Kegiatan belajar lanjutan


    30 Maret 2026: Libur Hari Raya


    Setelah itu, sekolah kembali masuk sesuai kalender nasional


    Namun, alih-alih mengikuti pedoman tersebut, Diknas Musi Banyuasin justru mengeluarkan pengumuman sendiri yang dinilai tidak sinkron, janggal, dan sulit dicerna logika.


    Dalam surat edarannya, Diknas Musi Banyuasin menetapkan:


    Libur menjelang Ramadhan 1447 H pada 18–21 Februari 2026, dengan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat, lalu masuk kembali 23 Februari 2026;


    Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 16–28 April 2026, dan baru masuk kembali 30 April 2026;


    Pengurangan durasi setiap jam pelajaran sebesar 10 menit selama Ramadhan;


    Penekanan pembelajaran pada kegiatan keimanan dan ketakwaan;


    Pelaksanaan USP kelas VI dan IX pada 4–16 Mei 2026.


    Masalahnya, jadwal versi Diknas ini bertabrakan langsung dengan jadwal kementerian, khususnya pada penentuan awal libur, masa belajar di bulan Ramadhan, hingga libur Idul Fitri yang dinilai terlalu panjang dan tidak sesuai kalender nasional.


    “Ini bukan sekadar beda tafsir, tapi sudah masuk kategori ngawur. Anak sekolah jadi seperti kelinci percobaan kebijakan,” ujar salah satu wali murid dengan nada kesal.


    Tak hanya orang tua, pihak sekolah pun dibuat kebingungan. Kepala sekolah dan guru dipaksa memilih: mengikuti kementerian atau patuh pada Diknas kabupaten, padahal keduanya sama-sama membawa embel-embel “resmi”.


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:


    👉 Apakah Diknas Musi Banyuasin mengabaikan kebijakan pusat?


    👉 Di mana fungsi koordinasi dan sinkronisasi?


    👉 Bagaimana mungkin kalender pendidikan disusun tanpa keselarasan nasional?


    Ironisnya, kebijakan ini menyangkut jutaan jam belajar siswa, perencanaan orang tua, hingga agenda ibadah Ramadhan. Kesalahan semacam ini bukan lagi soal administratif, melainkan cermin buruk tata kelola pendidikan daerah.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Diknas Musi Banyuasin mengenai alasan dikeluarkannya jadwal yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi-atau koreksi—atas kebijakan yang terlanjur menimbulkan kegaduhan.


    Satu hal yang pasti, pendidikan tidak boleh dikelola dengan kalender yang saling bantah. Jika tanggal saja tak beres, wajar bila kepercayaan publik ikut terkikis.


    (Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e