• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kabur dari Tanggung Jawab, Tabrak Lari di Permukiman Surabaya Jadi Sorotan Warga

    Wandaprastica
    Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T03:50:45Z
    masukkan script iklan disini




    SURABAYA — ungkapfakta.info || Ketika warga Tira Medayu Regency terlelap, sebuah pelanggaran hukum justru terjadi tanpa ampun. Dini hari yang seharusnya menjadi waktu paling aman di lingkungan permukiman berubah menjadi saksi aksi tabrak lari yang mencabik rasa aman warga. Insiden itu terjadi di Jalan Tira Medayu Regency Blok D-2 RT 11 RW 1, Medokan Ayu, Surabaya, pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB.


    Sebuah mobil BMW dilaporkan mengalami kerusakan serius setelah dihantam keras oleh mobil Nissan Kicks e-Power warna abu-abu tua metalik, yang diduga dikemudikan oleh Athala Gajendra Rafa, warga Puri Surya Jaya Taman Sydney, Sidoarjo. Kendaraan tersebut diduga baru saja mengantar pulang seorang perempuan di kawasan Blok G Tira Medayu Regency sebelum insiden terjadi.


    Namun yang membuat peristiwa ini berubah dari kecelakaan menjadi pelanggaran hukum berat adalah sikap pengemudi Nissan. Alih-alih berhenti, memastikan kondisi, dan bertanggung jawab sebagaimana diwajibkan undang-undang, pengemudi justru melarikan diri dari lokasi kejadian.


    Ia meninggalkan mobil korban dalam kondisi rusak dan membiarkan warga menghadapi dampak kejadian itu sendirian.


    Benturan keras memecah keheningan malam. Warga terbangun dan berhamburan keluar rumah. Tetapi saat mereka tiba di titik kejadian, pelaku sudah tidak ada. Tidak ada klarifikasi, tidak ada permintaan maaf, tidak ada itikad baik yang tersisa hanya jejak tabrakan dan kegelisahan kolektif.


    Bagi warga, pertanyaannya sederhana namun menohok:

    mengapa harus lari, jika tidak merasa bersalah?

    Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. 


    Tabrak lari di kawasan permukiman adalah tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa. Jalan lingkungan bukan jalan bebas hambatan. Di sana bisa melintas anak-anak, pejalan kaki, orang tua, atau warga yang keluar rumah sewaktu-waktu.


    “Kalau yang kena bukan mobil tapi orang, bisa meninggal. Kabur itu bukan refleks panik, itu keputusan sadar,” ujar seorang warga dengan nada geram.


    Fakta bahwa kejadian berlangsung di jam rawan, saat visibilitas rendah dan warga tengah beristirahat, semakin menegaskan beratnya pelanggaran ini baik secara hukum maupun moral.


    Lingkungan perumahan semestinya menjadi ruang paling aman, bukan zona abu-abu tempat tanggung jawab bisa ditinggalkan begitu saja.


    Hingga kini, kasus tabrak lari tersebut menjadi perhatian serius warga Tira Medayu Regency. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas: menelusuri keberadaan pengemudi Nissan, mengungkap kronologi kejadian secara utuh, serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.


    Warga menegaskan, pembiaran terhadap peristiwa semacam ini hanya akan menciptakan preseden berbahaya. Jika pelaku tabrak lari bisa pergi tanpa konsekuensi, maka keselamatan publik sedang dipertaruhkan.


    Peristiwa ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang memegang kemudi:

    jalan perumahan bukan arena ugal-ugalan,

    kelalaian bukan alasan pembenar,

    dan kabur dari lokasi kejadian adalah pelanggaran hukum serius yang memperberat kesalahan.

    Hukum harus berdiri tegak.


    Rasa aman warga tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian satu orang.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e