Jakarta/Bulukumba,-Ungkapfakta- (16/2/2026) Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menyusul belum terlaksananya sejumlah permohonan bantuan pengamanan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PB LESDAMI, Andi Wijaya, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15/2/26.Menurut Andi, salah satu objek yang hingga kini belum terealisasi eksekusinya adalah lahan milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) Bulukumba.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi merujuk pada Penetapan Ketua PN Bulukumba tertanggal 28 Agustus 2020 Nomor: 4/Pdt.Eks/2016 Jo 27/Pen.Pdt.G/2012/PN.BLK, terkait objek berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 8.545 meter persegi yang terletak di Lingkungan Caile, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Kami meminta Kapolri melakukan evaluasi karena menilai pengamanan eksekusi belum berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat pencari keadilan,” ujar Andi.
PB LESDAMI menilai kepastian pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Polres Bulukumba Masih Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Media ini telah berupaya menghubungi Kapolres Bulukumba maupun pihak PN Bulukumba guna memperoleh klarifikasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terkait memiliki hak jawab atas pemberitaan ini. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Penulis: Kul Indah
.png)
.png)
