Musi Banyuasin, 23 Februari 2026 – Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Musi Banyuasin (GEMPA MUBA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin maraknya aktivitas tambang sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius serta mencemari tanah, air, dan udara di sekitar wilayah terdampak.
Berdasarkan temuan di lapangan, praktik pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Babat Toman dilakukan tanpa standar operasional yang jelas, tanpa izin resmi, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Limbah hasil penyulingan dibuang sembarangan, menyebabkan pencemaran sungai dan lahan produktif masyarakat.
Ketua GEMPA MUBA menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar serta meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan korban jiwa.
“Kami menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas sumur minyak ilegal ini merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi Musi Banyuasin. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut,” tegas Ketua GEMPA MUBA dalam pernyataannya.
GEMPA MUBA mendesak:
Aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh aktivitas sumur minyak ilegal di Kecamatan Babat Toman.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi lokasi tambang ilegal.
Dinas terkait agar segera melakukan kajian dampak lingkungan serta upaya pemulihan (rehabilitasi) terhadap wilayah yang telah tercemar.
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.
GEMPA MUBA berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Team
.png)

.png)
