SUKAMAKMUR, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengambil langkah tegas terhadap fenomena maraknya penjualan tanah kavling yang tidak disertai pembangunan perumahan resmi. Hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin masif di wilayah Bogor Timur, Selatan, dan Barat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa tinjauan lapangan di beberapa titik, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, mengungkap adanya pengembang yang menjual lahan dalam bentuk kavling tanpa melalui prosedur perizinan perumahan yang benar.
Menurut Rudy, perizinan pembangunan perumahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan alam. Ia menekankan tiga alasan utama di balik penertiban ini:
- Aspek Lingkungan: Menjadi prioritas utama untuk mencegah bencana di masa depan.
- Pencegahan Kerusakan: Memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem lokal.
- Kepatuhan Aturan: Menjalankan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara (moratorium) proses perizinan perumahan di wilayah Jawa Barat.
"Secara pribadi, menjual tanah adalah hak pemilik. Namun secara aspek kepatuhan tata lingkungan, ada peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman bagi siapa pun yang melakukan pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Rudy.
Rudy mencontohkan, jika lahan seluas 10 hektar dikelola sebagai perumahan resmi, terdapat aturan ketat mengenai persentase bangunan dan kewajiban penyediaan kawasan hijau serta cadangan tanah. Namun, jika lahan tersebut langsung dipecah menjadi kavling-kavling kecil tanpa izin, seluruh lahan berpotensi tertutup bangunan.
"Jika jumlahnya semakin masif dan pemerintah tidak segera mengambil langkah, kami khawatirkan dampak lingkungan ke depannya. Seluruh peruntukan lahan bisa habis hanya untuk bangunan tanpa ada area resapan," tambahnya (03/02/26).
.png)

.png)
