Binjai, Sumatera Utara –Ungkap Fakta.info) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMKN 1 Binjai menuai sorotan keras publik. Dugaan kejanggalan mencuat setelah ditemukan selisih mencolok antara dana yang diterima sekolah dengan realisasi penggunaan anggaran yang dilaporkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Binjai yang dipimpin Kepala Sekolah Safaruddin menerima Dana BOS Tahun 2024 dalam dua tahap pencairan dengan total anggaran mencapai Rp1.653.759.136 untuk 1.040 siswa penerima manfaat.
Sorotan tersebut semakin menguat pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah hasil penelusuran data penggunaan anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dana yang diterima dengan laporan realisasi penggunaan dana sekolah.
Pada tahap pertama, dana BOS sebesar Rp837.200.000 dicairkan pada 18 Januari 2024. Namun, realisasi penggunaan dana tercatat sebesar Rp695.592.427. Anggaran terbesar digunakan pada pengembangan perpustakaan sebesar Rp309.601.000, disusul pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp72.908.950 serta langganan daya dan jasa Rp71.607.757.
Sorotan tajam justru muncul pada tahap kedua. Dana BOS yang dicairkan pada 12 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp816.559.136. Namun laporan penggunaan dana menunjukkan angka Rp959.574.742 atau diduga melebihi pagu anggaran yang diterima. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana negara di lingkungan sekolah tersebut.
Pada tahap kedua, anggaran terbesar digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp357.683.270, pengembangan perpustakaan Rp207.621.100, serta langganan daya dan jasa Rp110.017.452. Besarnya angka pada beberapa pos tersebut dinilai rawan penyimpangan jika tidak disertai bukti fisik dan administrasi yang transparan.
Ironisnya, dalam dua tahap pencairan dana BOS tersebut terdapat beberapa program yang justru tidak dialokasikan anggaran sama sekali, seperti pengembangan profesi guru, penyediaan alat multimedia pembelajaran, hingga pembayaran honor tenaga pendukung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Narasumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial HG menilai kondisi tersebut sebagai sinyal kuat yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi pengawas keuangan negara.
“Jika benar realisasi penggunaan anggaran melebihi dana yang diterima, ini bukan persoalan administrasi biasa. Ini patut diduga sebagai indikasi serius yang harus diaudit secara menyeluruh. Dana BOS adalah uang negara yang menyangkut kepentingan pendidikan anak bangsa,” tegas HG kepada wartawan.
HG juga menyoroti besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan pengembangan perpustakaan yang mencapai ratusan juta rupiah. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan fisik dan audit independen guna memastikan kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun langsung memeriksa pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Binjai agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” tambah HG.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan melayangkan surat konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kepala SMKN 1 Binjai, Safaruddin, sejak Jumat lalu. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. Sikap diam tersebut semakin memicu spekulasi publik terkait transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh. Jika dugaan penyimpangan benar terjadi, masyarakat mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan harus diperketat, mengingat dana tersebut merupakan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak,tutupnya.
(Hasanuddingulo)
.png)

.png)
