• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penyidik Dalami Dugaan Pelanggaran UUPK pada Salah Satu Usaha di Lampung Timur

    Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T04:56:12Z
    masukkan script iklan disini



     


    Lampung Timur — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit Indagsi resmi memberitahukan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di wilayah Way Jepara, Lampung Timur, 03/01/2026.


    Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) yang merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 29 Januari 2026. Dalam dokumen itu, penyidik menyatakan laporan telah diterima dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan resmi dengan dasar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.


    Penyidik mencantumkan rujukan pasal pidana pada:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf k jo Pasal 62 ayat (1). 


    Pasal-pasal tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi standar serta larangan menawarkan atau mempromosikan secara menyesatkan.


    Objek yang disebut dalam surat berada di Jl. Pramuka Labuhan Ratu II, Way Jepara, dengan nama usaha LPK DAEGU MANDIRI. Dalam konteks ini, penyidik belum menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menegaskan bahwa unsur dugaan pidana telah cukup untuk dilakukan penyelidikan.


    Penyelidikan ditangani oleh Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung dengan penunjukan penyidik yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.


    Ahmad effendi Ketua DPW Sumbagsel LPK YKBA menyampaikan sikap tegas namun terukur atas perkembangan ini:

    “Ketika pasal pidana UUPK sudah dipakai dalam proses penyelidikan, itu menunjukkan persoalan ini bukan lagi administratif atau kesalahpahaman biasa. Ini sudah masuk wilayah yang harus diuji secara hukum. 


    Kami menghormati proses penyidik dan berharap semua pihak kooperatif membuka data dan fakta yang sebenarnya.”


    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tahapan berikutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pendalaman keterangan terhadap para pihak.


    “Kami mendapat informasi bahwa tahap selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan ulang guna memperjelas rangkaian fakta. Ini bagian penting untuk membuat perkara menjadi terang benderang secara hukum.”


    Menurutnya, perlindungan konsumen bukan sekadar wacana, melainkan mandat undang-undang yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


    “Siapa pun pelaku usaha wajib tunduk pada standar dan kejujuran informasi. Jika ada praktik yang berpotensi menyesatkan masyarakat, maka penegakan hukum adalah keniscayaan. Ini bukan soal menyerang usaha tertentu, tapi memastikan hak konsumen tidak dipermainkan.”


    Catatan Redaksi 

    Proses masih berada pada tahap penyelidikan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka luas bagi pihak yang disebut, demi terang dan seimbangnya informasi kepada publik.

    ( M Nur Wahyudi ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e