Kalbar, Ketapang: Proyek basah kuyup Jalan Pelang-Kepuluk Kabupaten Ketapang yang duitnya segepok, mencapai Rp. 13 M 258 Juta, dinilai masyarakat bakal mengalami mangkrak.
Pasalnya, kata warga sekitar, paket milik PUPR Ketapang yang digarap oleh CV Dea Pertiwi ini, sudah beberapa kali di adendum, tanpa adanya pemutusan kontrak.
" Kok adendum terus, tidak diputus kontrak, Enak benar pelaksananya. Yang pasti, kontraktor maupun pengelola sama-sama bermasalah dan harus diproses jika uang negara terbukti mengalami kerugian, " tegasnya.
Bayangkan, sambungnya, proyek tahun 2025 hingga detik ini tahun 2026 belum tuntas sama sekali. Bupati yang seharusnya menjelaskan masalah itu ke publik, malah nongkrong diruang ber AC sambil meram melek.
" Terhadap proyek mangkrak, kami minta ini diproses, mengingat adanya pasal-pasal hukum didalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak dan harus dipertanggung jawabkan oleh mereka.
" Disini potensi kerugian negara cukup besar. Jadi pantas kalau PPK dan Kontraktor diselediki, terkait faktor penyebab sehingga terjadinya mangkrak. Bupati juga tidak bisa lepas tangan, lantas cuma menyalahkan Dinas. Tupoksi itu saling mengikat satu sama lainnya, ucap warga tersebut.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
