WAY KANAN – Ungkap Fakta Info : Proyek Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Dusun( 6 ) Sangkaran Baru, Desa Gunung Sangkaran, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang mulai dikerjakan sejak Oktober 2025 tersebut terpantau mangkrak hingga Pebruari 2026. Alih-alih memberikan manfaat, fasilitas ini justru terbengkalai tanpa setetes air pun yang mengalir ke rumah warga.Jum'at(06/02/2026)
Keluhan Warga: "Hanya Jadi Monumen Mati"
Seorang warga Dusun ( 6 )Sangkaran Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengeluhkan lambannya penanganan proyek yang sudah berjalan selama lima bulan tersebut.
"Pak, tolong sampaikan, bagaimana nasib Pamsimas kami? Dari dulu sampai sekarang airnya tidak pernah mengalir. Kami sangat membutuhkan air bersih, tapi bangunan ini cuma jadi pajangan," keluhnya kepada awak media.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, kondisi fisik proyek memang belum tuntas. Yang lebih mengejutkan, tidak ditemukan adanya Papan Nama Proyek (Plang) di sekitar lokasi pembangunan.
Ketiadaan papan informasi ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik. Sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Analisis Hukum dan Dasar Pelanggaran
Tindakan pembiaran proyek mangkrak dan ketiadaan papan informasi ini diduga melanggar beberapa instrumen hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 15 menyebutkan bahwa informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat wajib diumumkan secara berkala. Tanpa papan nama, proyek ini dianggap menutup-nutupi sumber dana, besaran anggaran, dan masa pengerjaan.
Perpres No. 54 Tahun 2010 (dan perubahannya): Mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Proyek yang mangkrak dalam waktu lama (lima Bulan,) namun anggaran telah diserap, berpotensi indikasi kerugian negara. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang menguntungkan pihak tertentu, hal ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
(Tim)
.png)

.png)
