PARIGI MOUTONG – Pasca operasi penertiban tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong pada 2 Maret 2026, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.
Sebelumnya, tim dari Polres Parigi Moutong bersama Polsek Bolano Lambunu melakukan operasi penertiban di lokasi tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun hingga saat ini, Kapolres Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk mengenai apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan jawaban. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait kelanjutan proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan tegas dalam menindak pelaku pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta berpotensi merugikan negara.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait status lima unit alat berat yang telah diamankan serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.


.png)

.png)

