Makassar, ungkap fakta- Sulsel – Isu yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan “tangkap-lepas” dalam kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang menyeret tiga orang terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM dipastikan tidak benar.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan para terduga pelaku dibebaskan karena adanya pemberian sejumlah uang kepada aparat adalah tidak berdasar.(13/3/2026)
Saat dikonfirmasi awak media Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut memang sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Pada saat diamankan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika, hanya botol bekas saja. Selain itu, hasil tes urine mereka juga negatif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan mekanisme gelar perkara, peristiwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga proses penanganan dihentikan pada tahap penyelidikan.
“Setelah melalui mekanisme gelar perkara, peristiwa tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana dan kami hentikan pada tahap lidik. Para terduga kemudian kami kembalikan kepada keluarga masing-masing dan tidak ada dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga membantah keras tudingan yang menyebutkan adanya penyerahan sejumlah uang sebelum para terduga pelaku dipulangkan.
“Informasi yang menyebutkan adanya penyerahan uang itu tidak benar dan tidak berdasar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan melaporkan kepada Propam,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyayangkan beredarnya informasi di sejumlah media online maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok yang dinilai menyebarkan isu tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, informasi yang tidak jelas sumber dan faktanya berpotensi menyesatkan publik serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang belum jelas fakta dan kebenarannya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan suatu informasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar juga berharap agar Dewan Pers dapat menindaklanjuti beredarnya informasi yang dinilai tidak jelas fakta serta sumber kebenarannya.
“Kami meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan kebenarannya agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan. Kami juga membuka ruang klarifikasi melalui platform media resmi Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar,” pungkasnya.
(Kul Indah)
.png)
.png)
