• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rp1,3 Miliar Dana Desa Marsangap Tuai Polemik, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

    Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T17:23:33Z
    masukkan script iklan disini



    Toba, Sumatera Utara –Ungkap Fakta.Info) Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa di Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kian menjadi perhatian publik. Desa dengan 250 Kepala Keluarga (KK) dan 997 jiwa penduduk tersebut berstatus Desa Berkembang dan dalam dua tahun anggaran terakhir mengelola Dana Desa lebih dari Rp1,3 miliar.


    Berdasarkan data penyaluran, Tahun Anggaran 2024 Desa Marsangap menerima pagu Rp 682.575.000 dan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pagu sebesar Rp 684.128.000 dengan realisasi penyaluran hingga Januari 2026 mencapai Rp 618.996.800.


    Rincian anggaran mencakup pembangunan dan pengerasan jalan desa, pembangunan saluran irigasi tersier Rp 203.145.000, penyertaan modal Rp 82.095.600, peningkatan produksi tanaman pangan Rp 147.598.018, alokasi keadaan mendesak ratusan juta rupiah dalam dua tahun, serta berbagai kegiatan Posyandu, operasional pemerintah desa, dan program pemberdayaan lainnya.


    Marsangap, 1 Maret 2026 — Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah kondisi infrastruktur dan hasil pembangunan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan negara. Beberapa fasilitas terlihat kurang terawat dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

    Seorang warga berinisial PMN, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan karena merupakan lansia, menyampaikan bahwa kondisi pembangunan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan.


    “Kami berharap ada pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai anggaran besar tetapi hasilnya tidak terlihat,” ujarnya.


    Awak media telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Marsangap melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas seluruh data dan temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.


    Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan transparan terhadap pengelolaan Dana Desa Marsangap Tahun Anggaran 2024–2025. Desakan ini disampaikan guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin setiap rupiah anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.


    Masyarakat menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara akuntabel dan terbuka. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, mereka meminta agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

    (HG)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e