Jakarta ,Ungkapfakta- (8/3/2026). Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas penataan sistem kepegawaian dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah wacana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam skema penataan yang berkembang, status Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan diarahkan hanya terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas sistem kepegawaian nasional agar lebih terintegrasi, profesional, dan memiliki kepastian regulasi.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu berpotensi diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan syarat memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan tersebut di antaranya ketersediaan formasi di instansi terkait, pemenuhan standar kompetensi jabatan, serta kebutuhan organisasi yang mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas unit kerja.
Selain itu, dalam proses penataan kepegawaian, aparatur juga dapat mengikuti mekanisme penempatan atau mutasi sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara bagi yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak mengikuti seleksi, masa kontrak kerja akan disesuaikan dengan perjanjian yang telah berlaku sebelumnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, penataan sistem ASN merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas aparatur negara. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap memerlukan pembahasan matang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga honorer maupun PPPK yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah
Hingga saat ini, pembahasan mengenai revisi UU ASN masih terus berlangsung dan pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan kebijakan secara resmi kepada masyarakat.
Penulis:Kul indah.
.png)
.png)
