Nias Utara,ungkapfakta.info
Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi bersama seorang staf ahli yang disebut sebagai istrinya. Dugaan korupsi ini terjadi setiap kali melakukan perjalanan dinas dari Nias Utara ke Medan menggunakan mobil dinas BB 2 Q pada 2022–2023.
Berdasarkan keterangan sumber, sopir berinisial DZ mengaku diminta membeli bon/struk BBM di SPBU dengan mengubah jenis pembelian dari Bio Solar seharga Rp6.800/liter menjadi Dexlite seharga Rp17.000/liter. Selisih harga tersebut kemudian diduga diklaim dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Modus ini diduga masuk kategori _fraud_ atau pemalsuan bukti pertanggungjawaban administrasi keuangan. Tindakan mengisi BBM subsidi tetapi mengklaim struk BBM nonsubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sumber menyatakan memiliki barang bukti berupa bon BBM asli dan bon manual yang telah di-SPJ-kan di Kabupaten Nias Utara. “Akan segera kami periksa di Bagian Umum,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega dan pihak terkait untuk perimbangan berita.
(Tim)

.png)
.png)
