• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Aktivis: Guru Ogan Ilir Jangan Takut Lapor Pungli TPG, Pelaku Bisa Dipenjara 20 Tahun

    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T08:12:58Z
    masukkan script iklan disini



     


    Ogan Ilir Sumsel, Indralaya Budi Rizkiyanto, ingatkan seluruh guru ASN penerima Tunjangan Profesi Guru di OI untuk tidak takut lapor jika mengalami pungli saat pencairan TPG. “Aturannya jelas. Permendikbudristek 45/2023 sebut TPG cair penuh 1x gaji pokok, langsung ke rekening guru. Tidak ada potongan uang koordinasi, uang admin, atau uang terimakasih. Kalau ada yang minta, itu pungli,” tegas Budi, Rabu (30/4/2026).


    Budi menjelaskan, guru pelapor pungli dilindungi UU Tipikor dan UU Perlindungan Saksi. “Pelapor tidak bisa dipidana. Justru pelaku pemotongan yang terancam Pasal 12 huruf e, penjara 4-20 tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya. Ia minta guru simpan bukti SKTP, slip gaji, dan chat jika ada permintaan uang, lalu lapor ke Inspektorat OI atau Saber Pungli Sumsel 0811-738-110.


    “Guru adalah pendidik bangsa. Jangan sampai haknya dizalimi. Budi rizkiyanto buka posko pengaduan TPG dan siap dampingi 0821-8435-0573,” tutup Budi. Ia juga minta PGRI dan Disdik OI proaktif sosialisasi anti-pungli ke semua sekolah.


    *GURU OI WAJIB TAHU!* TPG cair penuh tanpa potongan. Kalau ada yang minta uang koordinasi/uang terimakasih, itu PUNGLI. Ancamannya penjara 20 tahun. Jangan takut lapor ke Saber Pungli 0811-738-110. Simpan bukti SKTP & chat WA. Budi rizkiyanto siap dampingi 0821-8435-0573." (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e