Parigi Moutong – Polemik terkait dana talangan pembangunan Program Kampung Nelayan Merah Putih yang sempat viral di media sosial kini telah menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa dana talangan yang sebelumnya dipinjam untuk kepentingan relokasi rumah nelayan telah resmi dilunasi pada tanggal 11 Mei 2026.
Program Kampung Nelayan Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang mulai dilaksanakan sejak 19 Desember 2025 dengan masa pekerjaan selama 180 hari kerja hingga Juni 2026. Dalam proses pelaksanaannya, terdapat 13 rumah nelayan yang harus direlokasi agar pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.
Untuk mendukung percepatan pembangunan tersebut, dibutuhkan biaya relokasi sebesar Rp225.000.000 yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2026. Sementara itu, proses pencairan anggaran pemerintah daerah baru dapat dilakukan pada Triwulan II Tahun Anggaran 2026 atau sekitar April hingga Mei 2026 sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Demi menjaga kelancaran pembangunan proyek strategis tersebut, Wakil Bupati Parigi Moutong mengambil langkah inisiatif dengan mencarikan dana talangan dari salah satu tokoh masyarakat Bolano, yakni H. Umar, dengan kesepakatan pengembalian pada 21 April 2026.
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong juga mengakui sempat terjadi keterlambatan pengembalian dana talangan. Namun keterlambatan tersebut disebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat proses administrasi dan pencairan dokumen keuangan yang baru dapat diproses oleh instansi teknis terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum, pada tanggal 4 Mei 2026.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2026 dana sebesar Rp225.000.000 telah masuk ke rekening BPD dan diproses dalam tahapan administrasi akhir sebelum akhirnya dilakukan pelunasan kepada H. Umar pada tanggal 11 Mei 2026.
Dengan telah dilunasinya dana talangan tersebut, sejumlah pihak meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi lama maupun narasi yang dinilai dapat menyesatkan opini publik di media sosial, khususnya Facebook.
Penyebaran tuduhan, fitnah, maupun informasi yang tidak lagi sesuai fakta dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain itu, tindakan provokasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti mengandung unsur fitnah maupun penyebaran informasi bohong.
Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan klarifikasi berdasarkan fakta yang telah disampaikan secara resmi.


.png)

.png)

