• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dinas Pendidikan Lutra Kehilangan Hati Nurani: Carut Marut Data Kepsek Brutal, Dinas vs BKN Beda Versi 196 Guru Jadi Korban

    Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T02:35:11Z
    masukkan script iklan disini




    SULSEL, Ungkapfakta.info – 

    Rotasi atau mutasi 196 kepala sekolah SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kritik tajam dan tidak sesuai dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).


    Hal ini menjadi perbincangan di kalangan dunia pendidikan. Kenapa tidak sesuai SK Mutasi nomor: 821.29/04/BKSDM/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

    Kepala Sekolah (Kepsek) yang sudah jadi guru dimutasi ke sekolah lain masih menandatangani administrasi kenaikan pangkat guru 2026.


    Menanggapi isu tersebut, Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik, Bunga angkat bicara, Senin 25 Mei 2026.


    Ia mengatakan akhir bulan ini mendapat informasi banyak kepala sekolah yang masih terbaca di Unit Organisasi (UNOR) MyASN BKN sekolah lama tercatat sebagai kepala sekolah (pimpinan).


    " Sesuai informasi yang kami terima dilapangan, ada beberapa kepala sekolah yang UNOR nya masih tetap di sekolah lama. Bahkan Kepsek itu masih menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) guru ASN yang mengurus kenaikan pangkat, padahal mereka sudah di mutasi jadi guru biasa di sekolah lain," cetus pemerhati sosial pendidikan dan politik.


    Jangan jadikan pendidikan korban kebijakan tanpa nurani. Kepala sekolah itu manusia, bukan barang yang bisa dipindah seenaknya,” tegas Bunga.


    Ia juga mengingatkan agar rotasi kepala sekolah terbebas dari kepentingan politik maupun dugaan praktik pungli. Menurutnya, Dinas Pendidikan harus memakai hati dan objektivitas dalam menentukan penempatan kepala sekolah.


    “Kalau kebijakan dipaksakan tanpa empati, jangan heran pendidikan di Bumi La Maranginang julukan Luwu Utara makin carut-marut,” pesannya.


    Bunga juga menyebut, hal ini tidak bisa dibiarkan, karena dapat mengganggu jalannya proses pendidikan di sekolah Luwu Utara.


    " Kalau hal ini dibiarkan, bisa terjadi cacat administrasi di sekolah dan bisa menjadi polemik di kalangan guru dan orang tua siswa," sebutnya.


    Kenapa tidak! ucap Bunga, apalagi ujian sekolah sudah telah selesai dilaksanakan tingkat SMP dan SD.


    " Bagaimana mi ini dengan dialeknya, penandatanganan IJASAH yang akan terbit? Apakah ini tidak cacat administrasi, karena di sistem aplikasi besar terbaca perbedaan kepala sekolah versi BKN dan versi dinas Dapodik," tegas Bunga.


    Pihaknya meminta tegas Kepala Dinas Pendidikan Lutra untuk menyelesaikan perbedaan kepala sekolah yang menjadi polemik hampir mi setahun ini.


    " Saya minta Kepala Dinas Pendidikan Lutra, bisa menyelesaikan polemik ini sesuai dengan sistem dan regulasi. Terutama menjaga Legalitas ijasah siswa yang akan ditandatangani dan laporan administrasi.


    Sekadar diketahui bahwa, jangan sampai hal ini bisa jadi temuan audit pelaporan keuangan dan administrasi kedinasan," jelasnya.



    Yustus

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e