Dinas Perindag hadiri RDP bersama DPRD Way Kanan dan masyarakat serta para pengecer BBM.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabu paten Way Kanan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan para pengecer BBM di Kabupaten Way Kanan, guna membahas berbagai kendala dalam memperoleh BBM bersubsidi serta mencari solusi yang tepat bagi keberlangsungan aktivitas para pengecer.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, SH, dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu implementasi aplikasi XStar dari BPH Migas.
Adapun OPD yang hadir adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait sulitnya masyarakat yang berada jauh dari SPBU seperti kecamatan Negeri Besar, Negara Batin dan Pakuan Ratu dan juga Kecamatan Kasui dan Rebang Tangkas untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Selama ini masyarakat dapat membeli BBM bersubsidi melalui para pengecer BBM.
Namun saat ini para pengecer BBM tidak bisa lagi mendapatkan BBM Bersubsidi dr SPBU terdekat.
Di sisi lain, para pengecer BBM juga menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan usaha mereka. Mereka berharap adanya kebijakan yang dapat memberikan ruang agar tetap dapat beraktivitas secara tertib serta memperoleh pasokan BBM dari SPBU dengan mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, SH, dalam arahannya menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Riva Adi Candra menjelaskan bahwa untuk mengatasi peemasalahan masyarakat tersebut BPH Migas telah menerbitkan Peaturan No 4 tahun 2025 perubahan Peraturan No 2 tahun 2023 tentang penerbitan rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehinga masyarakat dapat membeli BBM Bersubsidi melalui Aplikasi Xstar.
Implementasi aplikasi XStar merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Namun demikian, pemerintah daerah memahami bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan yang perlu disikapi secara bijak.
Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya peningkatan sosialisasi penggunaan aplikasi XStar kepada masyarakat, pendampingan dalam proses pendaftaran, serta pengkajian solusi bagi para pengecer BBM, seperti penguatan peran sub penyalur di wilayah yang belum terjangkau SPBU.
Diharapkan melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, permasalahan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan dapat segera teratasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh BBM secara aman, tertib, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Editor (Rusdi Andeswara)

.png)

.png)
