MAROS - ungkap fakta– Setelah menjalani masa buron selama kurang lebih satu tahun, seorang pengurus sekaligus guru pondok pesantren berinisial AN (68) akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila atau pencabulan yang menimpa empat orang santriwati di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pelaksana Tindak Pidana Berat (Jatanras) Polres Maros. Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan yang mendalam, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi berada di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 15 Mei 2026 tanpa adanya perlawanan.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan. Kami amankan di Kalimantan Timur," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 Mei 2026.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa kembali ke Maros guna menjalani proses hukum. Saat ini, AN telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Maros untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam terkait kasus yang disangkakan kepadanya.
"Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ridwan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan tersangka terhadap para santriwati di lingkungan pesantren tempat ia mengajar dan mengelola. Dari penyelidikan awal, diketahui ada empat korban yang menjadi sasaran perbuatan tersangka dengan modus tertentu.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga.
Penulis:Kul indah
Selengkapnya: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8492269/setahun-buron-guru-ponpes-diduga-cabuli-4-santriwati-di-maros-ditangkap
#gowainfo #dekatdenganberita

.png)
.png)
