Tuban...IlUngkapfakta.info.ini patut doduga karena kurangnya pengawasan dari fihak itansi tdrkait yang pada ahirnya fihak pengusaha penambangan ilegal bisa leluasa beroperasi dan mengabaikan peraturan - peraturan negara yang seolah olah kebal dari jeratan hukum.
Ada apa dan salah siapa ini semua...?
Melihat hal tersebut.dari awak media telah terjun langsung ke lokasi penambangan bahwa tambang tersebut diduga tidak mengantongi ijin resmi jelas hal ini merupakan hal yang telah melanggar hukum.berdasarkan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun2020 tentang penambangan minerba.pasal 158 undang-undang RI dalam mengatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam 35 dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.maka karena kurangnya pengawasan dari itansi terkait ahirnya para pelaku penambangan ilegal seolah-olah merajalela dan seolah-olah kebal dari jeratan hukum yang berlaku.dari hal yersebut.ini patut diduga kurangnya pengawasan dari fihak itansi terkait yang pada ahirnya dari fihak pengusaha penambanhan ilegal bosa leluasa beroperasi dan mengabaikan peraturan- peraturan negara dan seolah-olah kebal dari jeratan hikum.
Setrlah dikonfirmasi oleh awak media dari fohak pengusaha tambang tersebut tidak memberikan komen suatu apapun oleh awak media.
.png)

.png)
