• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tambang Galian C di Desa Mojoagung Kabupaten Tuban Jawa Timur

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T01:17:54Z
    masukkan script iklan disini






     Tuban...IlUngkapfakta.info.ini patut doduga karena kurangnya pengawasan dari fihak itansi tdrkait yang pada ahirnya fihak pengusaha penambangan ilegal bisa leluasa beroperasi dan mengabaikan peraturan - peraturan negara yang seolah olah kebal dari jeratan hukum.

    Ada apa dan salah siapa ini semua...?

    Melihat hal tersebut.dari awak media telah terjun langsung ke lokasi penambangan bahwa tambang tersebut diduga tidak mengantongi ijin resmi jelas hal ini merupakan hal yang telah melanggar hukum.berdasarkan pasal 158 undang-undang RI  nomor 3 tahun2020 tentang penambangan minerba.pasal 158 undang-undang RI  dalam mengatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam 35 dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.maka karena kurangnya pengawasan dari itansi terkait ahirnya para pelaku penambangan ilegal seolah-olah merajalela dan seolah-olah kebal dari jeratan hukum yang berlaku.dari hal yersebut.ini patut diduga  kurangnya pengawasan dari fihak itansi terkait yang pada ahirnya dari fihak pengusaha penambanhan ilegal bosa leluasa beroperasi dan mengabaikan peraturan- peraturan negara dan seolah-olah kebal dari jeratan hikum.

    Setrlah dikonfirmasi oleh awak media dari fohak pengusaha tambang tersebut tidak memberikan komen suatu apapun oleh awak media.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e