BANTAENG- ungkap fakta- (22/5/2026 Langkah hukum tegas kembali diambil aparat penegak hukum di Kabupaten Bantaeng. Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa ke tahap penyidikan.
Kasus yang kini masuk ke tahap pengungkapan ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari anggaran operasional perusahaan dalam kurun waktu tiga tahun, yakni dari tahun 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil penghitungan awal dan bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyelidikan, indikasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, tim penyidik Tipikor Polres Bantaeng masih terus mendalami perkara tersebut secara mendalam. Berbagai dokumen keuangan, administrasi, dan keterangan saksi sedang dikumpulkan dan diperiksa guna mengungkap sepenuhnya siapa saja pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan perhitungan total kerugian negara secara rinci dan pasti sesuai ketentuan hukum.
Isu ini langsung menyita perhatian publik, mengingat kedudukan Perumda Tirta Eremerasa sebagai instansi yang memiliki peran sangat vital. Perusahaan daerah ini merupakan tulang punggung pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar dan utama bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas, demi menegakkan hukum serta memulihkan keuangan negara yang diduga telah dirugikan.
Penulis:(Kul indah)
Selengkapnya baca di: www.kabarmakassar.com
#Korupsi #Bantaeng #PDAM #Tipidkor #Sulsel #KabarMakassar #Hukum

.png)
.png)
