• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Jejak Terkini: Berita Viral Tanpa Konfirmasi, Pelapor Desak Polisi Segera Usut Tuntas

    Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T01:33:23Z
    masukkan script iklan disini



    Kasus Jejak Terkini: Berita Viral Tanpa Konfirmasi, Pelapor Desak Polisi Segera Usut Tuntas
     
    MAKASSAR-Ungkap fakta-(23/5/2026) Didampingi penasihat hukum, pelapor dugaan pencemaran nama baik kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, guna menanyakan dan memastikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12 Maret 2026 lalu. Langkah ini dilakukan demi mendapatkan kejelasan status kasus serta langkah selanjutnya, mengingat batas waktu penanganan pengaduan hanya berlangsung selama enam bulan, sehingga kepastian hukum sangat diharapkan.
     
    Perkara ini bermula dari pemberitaan yang dimuat di portal berita Jejak Terkini pada 2 Maret 2026, berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Tuntas”. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, dibuat tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta disertai penyebaran foto dan tangkapan layar video secara tidak sah, yang kemudian disebarluaskan ke berbagai grup media sosial agar diketahui publik secara luas.
     
    Tidak hanya dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus ini juga telah diajukan pengaduan ke Dewan Pers pada 3 Maret 2026, dan hingga saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah diterbitkan. Dari informasi yang diterima pelapor melalui penyidik Polda, Briptu Taufiq, diketahui keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan pun sudah diambil. Namun, hingga kini belum ada kepastian langkah hukum selanjutnya.
     
    Ada tiga pihak yang dilaporkan atas perbuatan tersebut, yaitu Rosmini Dg Kebo (Pimpinan Redaksi Jejak Terkini), Fajar Ahmad Wahyuddin (Koordinator Daerah), serta Rosmiani atau akrab disapa Mia, yang semuanya merupakan bagian dari tim portal berita tersebut.
    Secara hukum, perbuatan ketiga terlapor tersebut diduga kuat melanggar beberapa aturan pidana yang berlaku di Indonesia, antara lain Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dilakukan secara tertulis atau pengumuman kepada umum, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik.
     
    Selain itu, perbuatan menyebarkan foto dan rekaman video tanpa izin juga memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 26 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang pelanggaran data pribadi, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi. Belum lagi pelanggaran kaidah jurnalistik dan kode etik pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pemberitaan dilakukan tidak akurat, tidak berimbang, serta tanpa proses konfirmasi.

    Pihak pelapor menyatakan, besar harapan agar aparat kepolisian bekerja secara maksimal, profesional, dan segera menyelesaikan perkara ini sesuai prinsip “diusut tuntas” sebagaimana yang juga tertuang dalam judul pemberitaan itu sendiri. Sebab, jika penanganan hanya berjalan di tempat, tertunda tanpa alasan yang jelas, atau tidak ada kemajuan berarti, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menanggapi kasus yang menyita perhatian publik ini.
     
    “Berita itu sengaja dibuat dan disebarkan secara luas tanpa izin, tanpa konfirmasi, serta berisi hal-hal yang mencemarkan nama baik. Kami harap kepolisian benar-benar merespons cepat dan adil. Ingat, batas waktu penanganan pengaduan hanya enam bulan. Jika lewat dari itu belum ada titik terang, kami berhak mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu demi perlindungan hak dan nama baik kami,” tegas pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya saat konfirmasi di kantor Dirkrimsus Polda Sulsel.
     
    Pihaknya pun berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, dan keadilan benar-benar bisa dirasakan, sekaligus menjadi bukti nyata kinerja kepolisian dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi warga negara dari pemberitaan yang merugikan.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e