SULSEL, Ungkapfakta.info -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan memanggil seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Lutra yakni, 15 kecamatan guna dimintai keterangan sebagai saksi, tentang dugaan kuat adanya Korupsi berjamaah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Hal ini di ungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutra, Muhammad Faisal Al Kusnedy, Senin 4 Mei 2026.
Panggilan Kejaksaan Negeri Masamba tersebut tertuang dalam surat bernomor B-29/P.4.33.4/Pd.1/2026, perihal permintaan keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Pemanggilan tersebut pada pelaksanaan Pilkada tingkat Kecamatan akan diminta hadir membawa dokumen-dokumen berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Nanti selesai Penyelidikan, Faisal akan menggelar jumpa pers hasilnya, guna menaikan status atau tidak ke tahap penyidikan, dimana kemungkinan besar ada tersangka secara berjama’ah sebagaimana dugaan kuat dari pelapor.
Tentunya, karena terlapornya adalah PPK di 15 kecamatan atau se Kabupaten Luwu Utara, pihaknya akan memanggil seluruh PPK guna dimintai keterangan sekaligus sebagai saksi, sebelum memastikan jadi tersangka.
Karena kasus ini harus hati-hati, dan masih tahap investigasi ke seluruh 15 kecamatan yang mana 3 kecamqtan medannya cukup jauh, serta banyak kendala dan kesibukan lainnya.
Sekadar diketahui bahwa, pelapor menyatakan dengan tegas, akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, guna perubahan pesta demokrasi yang akan datang lebih baik, jujur, adil, dan transparan.
Untuk diketahui, belum ada konfirmasi terhadap pihak KPU maupun pihak PPK.
Yustus

.png)
.png)
