• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kul indah akui tak kenal PT Andika media perkasa yang saat ini justru bermasalah di hukum

    Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T07:50:38Z
    masukkan script iklan disini



    Kul indah akui tak kenal PT Andika media perkasa yang saat ini justru bermasalah di hukum

    MAKASSAR- ungkap fakta– Perilaku dan pernyataan yang disampaikan oleh manajemen PT Andika Media Perkasa selaku perusahaan yang menaungi portal berita Jejak Terkini Online, dinilai semakin tidak masuk akal dan membolak-balikkan fakta. Hal ini terungkap dari pernyataan kontradiktif yang mereka keluarkan terkait status Hj. Kul Indah, yang saat ini justru sedang melaporkan perusahaan dan tim redaksi Jejak Terkini ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.(23/5/2026)

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pihak pimpinan redaksi PT Andika Media Perkasa dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum serta klarifikasi, dengan menyebutkan bahwa persoalan ini melibatkan “salah satu oknum wartawati berinisial HI atau Kul Indah”. Namun secara aneh dan janggal, dalam pernyataan lanjutannya, pihak perusahaan justru mengakui keberadaan kul Indah sebagai bagian dari lingkungan kerjanya, namun berusaha melepaskan tanggung jawab dengan alasan: “Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam aktivitas publikasi dan kerja sama media bersama manajemen PT Andika Media Perkasa. Berbagai aktivitas maupun pemberitaan yang dilakukan di luar tanggung jawab perusahaan bukan lagi menjadi bagian dari redaksi resmi.”

    Pernyataan ini dibantah tegas oleh Hj. Kul Indah selaku pelapor. Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah mengenal, pernah bekerja, atau menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan PT Andika Media Perkasa maupun portal Jejak Terkini. yang sudah dilaporkan kerana hukum,Polda Sulsel .Menurutnya upaya perusahaan itu mengakui sekaligus melepaskan dirinya sebagai anggota, hanyalah akal-akalan untuk memutarbalikkan fakta dan sekadar ingin mensabotase nama baiknya.

    “Benar-benar sangat disayangkan. Perusahaan ini makin lama makin ngawur saja. Kalau memang mau melaporkan, silakan saja lapor secara resmi ke pihak berwajib di tunggu "agar kasusnya jelas dan bisa diikuti alurnya. Jangan malah membolak-balikkan kata dan fakta, lalu berusaha mensabotase orang lain yang bahkan tidak pernah ada hubungan apa-apa dengan mereka,” tegas Hj. Kul Indah saat dikonfirmasi.

    Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pemberitaan yang dimuat di Jejak Terkini pada 2 Maret 2026 berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Tuntas”. Pemberitaan tersebut dinilai sangat merugikan, dibuat tanpa proses konfirmasi yang benar, serta disertai penyebaran video dan tangkapan layar yang tidak jelas asal-usulnya, diambil tanpa izin dan persetujuan pemiliknya, lalu disebarluaskan ke berbagai grup media sosial.

    Atas perbuatan itu, Hj. Kul Indah telah melaporkan PT Andika Media Perkasa dan tim redaksi Jejak Terkini—termasuk pimpinan redaksi Rosmini, koordinator daerah Fajar Ahmad Wahyuddin, serta Rosmiani (Mia)—ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan pada 12 Maret 2026 lalu. Laporan juga sudah disampaikan ke Dewan Pers pada 3 Maret 2026, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah terbit. Penyidik kasat kriminal khusus, Bripka Taufik, juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

    Menurut Kul Indah, tindakan pihak Jejak Terkini yang menyebarkan video milik orang lain secara sembarangan dan membuat berita yang tidak berdasar, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Sebagai perusahaan media yang baru saja meresmikan kantor barunya di kawasan Gowa dan mengaku ingin menegaskan komitmen jurnalistik, langkah yang diambil PT Andika Media Perkasa justru terlihat jauh dari prinsip kebenaran dan tanggung jawab.

    “Kalau mengaku perusahaan resmi dan punya komitmen jurnalistik, seharusnya bertanggung jawab atas setiap pemberitaan. Jangan membuat berita asal-asalan, menyebarkan rekaman orang lain tanpa izin, lalu saat dilaporkan malah memutarbalikkan fakta. Ini jelas pelanggaran hukum dan etika. Kami harap kepolisian tetap bekerja profesional dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi korban pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, perkembangan kasus masih berjalan di tangan penyidik, dan masyarakat menanti bagaimana PT Andika Media Perkasa mempertanggungjawabkan seluruh pemberitaan dan pernyataan kontradiktif yang telah mereka keluarkan.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e