• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat Ajukan Banding

    Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T22:26:00Z
    masukkan script iklan disini



    Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat Ajukan Banding

    MAKASSAR-ungkap Fakta-(21/5/2026) Dua mantan pejabat di jajaran Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, kini berstatus bukan lagi anggota Polri setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus dugaan menerima uang setoran dari pengedar narkoba. Keduanya telah mengajukan upaya hukum berupa banding atas keputusan pemecatan tersebut .

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Pembinaan Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sulsel, AKP Arifan Efendi selaku mantan Kasat Narkoba beserta bawahannya, Aiptu Nasrul yang menjabat Kanit II, terbukti menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba berinisial ET atau dikenal dengan nama samaran Oliv. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar peredaran sabu di wilayah hukum Toraja Utara dibiarkan berjalan lancar dan tidak diganggu oleh aparat penegak hukum .

    Awalnya informasi menyebutkan nilai setoran mencapai Rp13 juta setiap minggunya. Namun hasil penelusuran dan pembuktian di tingkat penyidikan mengungkapkan angka yang berbeda, yaitu sebesar Rp10 juta per pekan. Dana tersebut mengalir selama 11 minggu, terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember 2025, dengan akumulasi total mencapai Rp110 juta. Sementara itu, dalam persidangan etik terungkap pula pengakuan bahwa total uang yang diterima pelaku bisa mencapai angka Rp132 juta .

    Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri serta ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Maret 2026 pun menjatuhkan vonis terberat, yaitu pemecatan dari korps Bhayangkara, yang dibacakan resmi pada 10 Maret 2026 lalu .

    Kini, memasuki Mei 2026, tercatat bahwa mantan Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi telah melayangkan permohonan banding. Langkah ini merupakan hak prosedural yang diatur dalam Peraturan Kepolisian, guna meninjau kembali keputusan sanksi yang telah dijatuhkan. Pihaknya menganggap terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi ulang terkait proses pembuktian dan putusan sidang etik tersebut .

    Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil karena bukti yang terungkap cukup kuat dan meyakinkan. Perbuatan menerima suap atau setoran dari pihak yang berkonflik dengan hukum dinilai bertentangan dengan sumpah anggota Polri dan mencoreng nama baik institusi.

    “Tindakan tegas ini bentuk komitmen kami membersihkan lingkungan internal dari praktik-praktik yang merugikan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” ujarnya saat membacakan putusan sidang etik.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang justru bertugas memerangi peredaran narkoba, namun diduga justru menjadi pelindung para pengedar. Hingga saat ini, berkas kasus juga telah dilimpahkan ke ranah pidana untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari upaya banding yang sedang ditempuh kedua mantan anggota Polri tersebut .

    Penulis:Kul indah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e