Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Media online SAMBAR.ID. menjadi sorotan setelah diduga menggunakan foto atau voto berita milik jurnalis Kelvin Yansa yang sebelumnya telah diterbitkan oleh media Ungkap Fakta
Foto tersebut diketahui memuat judul pemberitaan *“Wabup Parigi Moutong Belum Kembalikan Utang Rp250 Juta”*. Dalam gambar yang dipublikasikan ulang itu, logo media *Ungkap Fakta* masih terlihat jelas menempel pada voto berita yang beredar.
Kelvin Yansa menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai mengambil dan mempublikasikan ulang karya jurnalistik tanpa izin maupun konfirmasi kepada pihak pembuat asli. Menurutnya, upaya komunikasi telah beberapa kali dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak media terkait, namun hingga kini belum mendapat tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Dalam dunia pers, karya jurnalistik seperti foto, desain berita, maupun konten visual lainnya merupakan bagian dari produk pers yang dilindungi oleh hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai perlindungan terhadap karya jurnalistik dan profesionalisme pers.
Selain itu, penggunaan karya tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan aturan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap hasil karya foto, desain, maupun konten digital.
Pihak media dan insan pers diharapkan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menghargai karya sesama jurnalis, serta mengedepankan profesionalisme dalam mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun hak jawab dari pihak redaksi SAMBAR.ID. terkait dugaan penggunaan voto berita tersebut.

.png)

.png)
