• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pakar Hukum Dr. Imam Sby " Polemik Perpanjangan Jabatan Sementara Di Kepemerintahan Berpotensi Adanya Penyalahgunaan Kewenangan, Bahkan Gugatan Hukum."

    Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T07:20:44Z
    masukkan script iklan disini



     


    Pemalang. ungkapfakta.info – Jabatan sementara dalam lingkup Kepemerintahan di Kabupaten Pemalang yang terus diperpanjang kembali menjadi sorotan tajam. Praktik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) yang berlangsung terlalu lama dinilai bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan dapat menyeret kepala daerah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan gugatan hukum.


    Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan sementara bukanlah jabatan permanen. Menurutnya, jabatan Plt atau Pj hanya dimaksudkan sebagai jembatan administratif agar pelayanan pemerintahan tidak lumpuh, bukan sebagai cara untuk mempertahankan kekuasaan birokrasi tanpa pengisian pejabat definitif.

    “Kalau jabatan sementara berubah menjadi jabatan abadi, itu sudah keluar dari roh hukum administrasi pemerintahan. Plt atau Pj bukan instrumen politik kekuasaan, melainkan mekanisme darurat administratif. Kalau dibiarkan terlalu lama, maka seluruh kebijakan yang lahir dari jabatan tersebut berpotensi cacat kewenangan,” tegas Dr. Imam di Kantor Hukum Putra Pratama Sakti, Bojongbata, Kamis (14/5/2026).


    Sorotan utama tertuju pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, yakni jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini disebut dijalankan oleh Endro Johan Kusuma, serta jabatan Direktur RSUD dr. M. Ashari yang disebut dijabat oleh dr. Rosita Indriani.


    Dalam konteks Sekda, aturan hukumnya bahkan lebih khusus. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk mengisi kondisi Sekda berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, dengan batas masa jabatan tertentu. Untuk kondisi kekosongan Sekda, masa jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan, sedangkan dalam kondisi Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dapat paling lama 6 bulan.


    Sementara untuk Plt pada jabatan lain, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, tidak diberi tunjangan jabatan struktural, serta penugasan Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.


    Bupati Sebagai PPK Dinilai Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab


    Dr. Imam menilai, apabila jabatan sementara dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan hukum yang sah dan tanpa langkah nyata pengisian pejabat definitif, maka tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pejabat yang menjabat sebagai Plt atau Pj, tetapi juga pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


    ​Padahal hingga saat ini, publik tertuju pada tiga sosok senior berlatar belakang IPDN yang masuk tiga besar, yakni Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala DLH), Andri Adi (Kepala Dispermasdes), dan Bagus Sutopo (Asisten Administrasi Umum) yang lolos dalam penjaringan sekda Kabupaten Pemalang.

    Ia menjelaskan, apabila jabatan sementara melampaui batas ketentuan, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi digugat melalui mekanisme hukum administrasi maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH).


    Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat menjadi temuan lembaga pengawasan seperti Inspektorat, BKN, Ombudsman, hingga BPK, terutama jika berkaitan dengan kebijakan anggaran dan pelayanan publik.


    Dr. Imam pun mendesak Pemkab Pemalang segera mempercepat pengisian jabatan definitif, khususnya untuk posisi Sekda dan Direktur RSUD dr. M. Ashari, agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dimasyarakat. **AtK




     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e