• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Way Kanan Kembali Amankan Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Baradatu, Tiga Modus Operandi Terungkap

    Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T05:20:55Z
    masukkan script iklan disini





     

     

     

    Polres Way Kanan Kembali Amankan Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Baradatu, Tiga Modus Operandi Terungkap

     

    BARADATU –Ungkap fakta info:  Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kabupaten Way Kanan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam sebuah kegiatan ekspos penertiban yang dilakukan Senin (11/5/2026), pihak kepolisian mengamankan sejumlah pelaku yang kedapatan beroperasi di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

     

    Kegiatan ekspos tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H, serta Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H.

     

    Dalam penindakan kali ini, Polres Way Kanan di bawah naungan Polda Lampung berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Menariknya, keenam pelaku ini diketahui bukan warga setempat, melainkan pendatang yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

     

    Rincian tersangka yang diamankan adalah satu orang berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang berperan sebagai kepala pekerja. Sementara lima orang lainnya berperan sebagai tenaga kerja, yakni WR (36), GM (39), H (22), dan DD (42) yang juga warga Jawa Barat, serta AW (23) warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

     

    Berawal Laporan Masyarakat, Pelaku Ditemukan Sedang Beraktivitas

     

    Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Saat itu, anggota Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi resmi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di Kampung Gedung Pakuan.

     

    Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, anggota menemukan keenam orang tersebut sedang beraktivitas menambang emas dengan menggunakan sejumlah peralatan penambangan.

     

    Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga melakukan kegiatan pertambangan dengan cara menggunakan alat penggiling atau biasa disebut Gelondong. Bahan baku berupa batu yang digiling tersebut diketahui diambil dari dalam tanah, di mana pelaku telah menggali lubang sedalam perkiraan mencapai 20 meter untuk mengambil bahan galian.

     

    Barang Bukti Lengkap Diamankan, Termasuk Air Raksa dan Emas Mentah

     

    Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita seluruh barang bukti yang digunakan maupun yang dihasilkan dari kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

     

    - 20 buah alat Gelondong

    - 2 alat Hammer / Jek

    - 1 mesin penggerak Dongfeng 8 Pk

    - 1 mesin Genset merek Oshima

    - 2 buah alat Blower

    - 1 unit lubang galian sedalam ±20 meter

    - Pecahan batu yang diduga mengandung unsur emas

    - 1 buah timbangan

    - 1 Kilogram air raksa (Mercury)

    - Serta diduga emas gembos/mentah dengan berat mencapai 26 gram.

     

    Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini dijerat dengan landasan hukum Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta merujuk pada UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait perhitungan kerugian negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan ini.

     

    “Terkait siapa pemilik lahan tempat kegiatan ini berlangsung, kami masih terus menelusuri. Kami duga masih ada pihak lain yang terlibat di balik layar. Terkait tindak pidana PETI ini, kami pastikan akan memproses semua pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Didik.

     

    Tiga Modus Operandi Penambangan Ilegal di Way Kanan

     

    Sebelumnya, tepat pada Kamis, 07 Mei 2026, Polres Way Kanan juga telah melakukan penertiban terhadap kegiatan PETI di lokasi berbeda. Pada kasus sebelumnya, pelaku menggunakan modus operandi berupa pertambangan dengan menggunakan kapal atau ponton di aliran sungai. Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku yang sedang beraktivitas menyadari kedatangan aparat dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat masuk ke dalam sungai.

     

    Menurut penjelasan Kapolres, hingga saat ini tercatat ada tiga modus operandi yang digunakan pelaku untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah hukum Way Kanan.

    “Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan ilegal yang kami temukan. Yakni modus menggunakan alat berat ekskavator, menggunakan kapal atau ponton di sungai, dan yang terakhir seperti kasus kali ini yaitu modus mengerong atau melubangi tanah sedalam puluhan meter,” jelas AKBP Didik.

     

    Meski pelaku terus berusaha menciptakan cara atau modus baru agar sulit terdeteksi, Polres Way Kanan menegaskan tetap berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

     

    “Meskipun bermunculan modus baru dalam melakukan penambangan ilegal, Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan. Kegiatan ini sangat merusak lingkungan, merugikan pendapatan negara, dan akan menjadi bencana bagi kehidupan anak cucu kita di masa yang akan datang,” tambah AKBP Didik Kurnianto mengakhiri keterangannya. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e