PONTIANAK – Wakil Bupati Sukiryanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dan dihadiri para kepala daerah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, akademisi, serta jajaran Kementerian Hukum.
Rakor ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi pelayanan hukum antara pemerintah daerah, dunia akademik, dan Kementerian Hukum agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, profesional, dan mudah diakses.
Dalam sambutannya, Sekda Kalbar Harisson menegaskan bahwa pelayanan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum harus terus diperkuat agar pelayanan hukum dapat berjalan efektif, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan adendum nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat terkait penguatan pelayanan hukum di daerah.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, turut memberikan sambutan secara daring. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Sukiryanto menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan pelayanan hukum di daerah. Menurutnya, koordinasi dan kerja sama antarlembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami mendukung penuh penguatan pelayanan hukum di daerah. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas,” ungkap Sukiryanto.
Melalui Rakor Pelayanan Hukum Tahun 2026 ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum demi terciptanya pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(D.Arifin)

.png)

.png)
