Bojonegoro, ungkapfakta.info-
Kegiatan kelulusan siswa-siswi di SMAN 1 Sugihwaras, yang beralamat di Jalan No. 56 Mindi, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan dari kalangan wartawan.
Pasalnya, seorang petugas security bernama Taufik diduga melarang wartawan melakukan peliputan serta mengambil dokumentasi berupa foto maupun video saat kegiatan berlangsung.
Menurut keterangan wartawan di lokasi, Taufik menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan perintah dari pihak humas sekolah.
"Semua kegiatan kelulusan siswa-siswi jangan diliput," ujar Taufik kepada wartawan dengan sikap yang dinilai kurang bersahabat.
Sikap tersebut dinilai sangat mengecewakan, mengingat wartawan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Seharusnya, sebagai petugas keamanan, Taufik dapat memberikan penjelasan dengan baik dan sopan kepada tamu maupun insan pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, muncul pemberitaan di media online Ungkapfakta.info, yang menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik di lingkungan SMAN 1 Sugihwaras, khususnya terkait kegiatan kelulusan siswa-siswi. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi kurang baik terhadap transparansi dan mutu dunia pendidikan.
(Hendro)

.png)
.png)
