• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Terkesan Menghindar Diberitakan Gembong Korupsi Kakam Bawang Sakti Blokir Nomor Media..

    Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T05:46:23Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    Tulang Bawang - Diberitakan bermain anggaran dana desa yang diduga dikorupsikan di kampung Bawang Sakti Jaya kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung, yang tertuju pada Kakam (Kepala Kampung) Supri Yono bersama bendaharanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dari tahun anggaran 2024 hingga sampai tahun anggaran 2025 kakam (kepala kampung) Supri Yono sengaja menghindar karena tidak mau dikonfirmasi hingga memblokir nomor tim media.


    Selain diduga kuat telah melakukan berbagai praktik mark-up dan penggelembungan anggaran bahkan terindikasi difiktifkan pada beberapa kegiatan dari pembangunan fisik hingga program pemberdayaan masyarakat.


    Tindakan tersebut diatas berpotensi sudah melanggar hukum sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana, ancaman pidana untuk pelanggaran ini dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 03/05/2026


    Hasil penelusuran tim gabungan media dan lembaga dilapangan, saat mewawancarai Masarakat setempat pada hari kamis tertanggal 23-04-2026 mengatakan bahwa Supri Yono beserta perangkat Desa lainnya tidak transparan dalam penggunaan realisasi dana desa. Lebih lanjut menurut sumber yang tidak dipublikasikan namanya menggatkan bahwa banyak indikasi-indikasi penyimpangan dalam penyaluran DD (dana desa) karena tidak sesuai dengan data dana desa yang kakam (kepala Kampung) Supri Yono kelola selama dirinya menjabat.Red


    Hingga berita ini disiarkan, kepala Kampung Supri Yono dan bendahara masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena saat dichat via WhatsApp tidak merespon bahkan blokir nomor tim media


    Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum demi mendorong penegakan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.



    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e