• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    196 Kepsek dan Pengawas di Luwu Utara Masih Terkatung-katung, Surat Keputusan Bupati Terbit 6 Bulan

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T02:45:09Z
    masukkan script iklan disini



    SULSEL, Ungkapfakta.info - 

    Nasib 196 Kepala Sekolah dan Pengawas di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini masih berada dalam ketidakpastian. Padahal, Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor 821.29/19/BKPSDM/2025 tentang pembatalan mutasi telah terbit sejak 15 Desember 2025 lalu.

    Namun memasuki bulan Juni 2026, kebijakan pengembalian kepala sekolah dan pengawas ke jabatan semula itu belum juga berjalan sepenuhnya di lapangan.

    Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Sebab, hingga kini banyak kepala sekolah yang belum menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar hukum untuk kembali menjalankan tugas di satuan pendidikan asalnya.

    Akibatnya, keputusan pembatalan mutasi yang telah ditetapkan Bupati Luwu Utara terkesan berhenti sebatas dokumen administrasi tanpa implementasi yang jelas.

    Pemerhati Sosial, Pendidikan dan Politik, Bunga, menilai lambannya tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) tersebut berpotensi memperpanjang kekacauan administrasi pendidikan yang selama ini menjadi polemik.

    “Kalau SK pembatalan mutasi sudah diterbitkan, seharusnya segera diikuti langkah administratif yang jelas. Jangan sampai kepala sekolah dan pengawas dibiarkan menggantung tanpa kepastian status dan kewenangan,” ujarnya Kamis (4/6/2026).

    Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut legalitas jabatan, kewenangan administrasi sekolah, hingga tata kelola pendidikan di daerah.

    Bunga, juga mempertanyakan lambannya pelaksanaan keputusan yang disebut lahir setelah adanya arahan dan evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “BKN sudah memberikan arahan. SK pembatalan mutasi juga sudah diterbitkan. Pertanyaannya, apa yang menyebabkan pelaksanaannya berjalan sangat lambat?,” sebut Bunga.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembatalan mutasi tersebut dilakukan setelah muncul persoalan administrasi terkait penempatan kepala sekolah dan pengawas yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional.

    Bahkan, dalam perkembangannya muncul ketidaksinkronan data antara Dapodik, MyASN, SIASN BKN dan administrasi internal Dinas Pendidikan yang berimbas pada status sejumlah kepala sekolah.

    Situasi tersebut membuat sebagian kepala sekolah berada pada posisi yang serba sulit. Di satu sisi mutasi telah dibatalkan, namun di sisi lain dasar hukum untuk kembali menjalankan tugas belum diterbitkan.

    Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kepala sekolah dan pengawas yang dirugikan. Dampaknya juga berpotensi mengganggu stabilitas manajemen sekolah, proses pengambilan keputusan di satuan pendidikan, hingga pelayanan pendidikan kepada siswa.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra, Kamaluddin, yang dikonfirmasi terkait belum diterbitkannya SPMT bagi kepala sekolah dan pengawas yang terdampak pembatalan mutasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Sementara itu, para kepala sekolah dan pengawas kini hanya bisa menunggu kejelasan pelaksanaan SK yang telah terbit hampir enam bulan lalu.

    Ega/Yustus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e