MEDAN, Ungkapfakta.info
Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Pemerintah Kabupaten Nias Barat berinisial TG, kini menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar, ia juga dituduh melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dalam usahanya di Medan.
Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon, Ijazah Ditahan Karena Sisa Pinjaman
TG diketahui memiliki usaha berupa koperasi harian bernama KOFIPINDO di Kota Medan. Tiga orang karyawannya tiba-tiba dipecat tanpa diberikan pesangon. Hingga saat ini, ijazah asli para karyawan tersebut masih ditahan dan tidak dikembalikan.
Menurut keterangan dari pemilik koperasi, alasan penahanan ijazah dikarenakan para karyawan tersebut masih memiliki sisa pinjaman sebesar Rp6.670.000. Mereka dipecat terlebih dahulu, lalu ijazah ditahan sebagai jaminan pelunasan utang. Tindakan ini dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan karena ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pihak manapun.
Di tengah masyarakat, kuat dugaan bahwa TG memiliki banyak rumah dan aset di Kota Medan. Warga menduga kekayaan tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Kabag Umum di Nias Barat. Aset-aset tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang pejabat daerah.
Masyarakat memohon kepada pihak penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap yang bersangkutan, mencakup:
1. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi selama menjabat di Nias Barat;
2. Ketidaksesuaian harta kekayaan dengan penghasilan resmi;
3. Pelanggaran hak-hak karyawan berupa pemecatan tanpa pesangon serta penahanan ijazah dengan alasan sisa pinjaman.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan tegas.
(Ingatan Zal)
.png)
.png)
