• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dapur MBG Jalan Balam Kel Karang Anyer Kec Kisaran Timur- Asahan Tuai Protes Warga

    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T02:28:09Z
    masukkan script iklan disini





    Ungkapfakta.info, Asahan

    Masyarakat kelurahan karang anyer. resah dikarenakan Dapur MBG beroperasi di tengah pemukiman penduduk persisnya si jalan balam Kelurahan karang anyer Kec kisaran timur - Asahan

    Protes warga di jalan balam di karena letak dapur Mengganggu aktivitas warga berlalu lintas tidak ada lahan parkir mobil MBG sehingga parkir di badan jalan, bongkar muat dan parkir sembarang tempat. 

    Wartawan ungkap fakta asahan turun ke lokasi, menemui warga bapak tarbin mengatakan " Sejak adanya dapur MBG dijala balam kami warga terganggu baik lalu lintas,sampah,petugas ompreng. Limbah dan jalan nampak rusak akibat riol pecah di karena selisih di karena jalan sempit. Tuturnya. 

    Berdasarkan peraturan lalu lintas, pelanggaran parkir di jalan umum adalah tindakan memarkir kendaraan di bahu jalan, trotoar, atau tempat yang dilarang (ada marka/rambu), yang mengganggu fungsi jalan dan pengguna lain. Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 34 Tahun 2006, dengan sanksi denda hingga Rp500.000, kurungan 2 bulan, atau penderekan oleh petugas.

    DASAR HUKUM DAN SANKSI
    UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 287 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
    PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan: Melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya lalu lintas, 

    Hasil kesepakatan warga jalan Balam. 
       1.gas elpiji jangan di timbun
    2. Tidak si benarkan bongkar muat di badan jalan 
    3. Sampah jangan di timbun. Lebih 2 hari harus di buang. 
    4. Jangan parkir mobil MBG sembarang tempat. 
    5. Limbah MBG di jalan camar belum steril. 
    6. Petugas ompreng harus sportif 
    7. Riol rusak akibat selisih jalan sempit.mobil MBG terlalu lama parkir di badan jalan. 

    Masyarakat berharap pihak MBG harus menerapkan / mengindahkan hasil musyawarah warga. 

    Wijaya kesuma
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e