• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Di Panggil Penyidik: Kul Indah Lanjutkan Berkas Kelengkapan, Kasus Dugaan Pencemaran nama baik Jejak Terkini*

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T23:44:29Z
    masukkan script iklan disini



    Di Panggil Penyidik: Kul Indah  Lanjutkan Berkas Kelengkapan, Kasus Dugaan Pencemaran nama baik Jejak Terkini*

    *MAKASSAR* -Ungkap Fakta- (5/6/2026) Setelah menerima SP2HP Nomor: B/58/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, Hj. Kul Indah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Pada Selasa 2/6/2026. Kedatangannya untuk *melanjutkan berkas kelengkapan* terkait laporannya terhadap tiga awak media Jejak Terkini. dugaan pencemaran nama baik Ros mini, dg Kebo. Fajar Ahmad Wahyuddin. Rosmiani Mia.

    “Saya dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas. Ini bagian dari proses setelah SP2HP turun. *Penyidik menjalankan tugasnya, salah satunya menyampaikan soal mediasi sesuai aturan. Tapi beliau juga tegaskan, keputusan ikut mediasi atau tidak tergantung dari saya sebagai pelapor*,” ungkap Hj. Kul Indah usai bertemu *KOMPOL ABD KADIR TUHULELE, S.H., M.H.* dan *BRIPTU MUHAMMAD TAUFIQ ANSAR, S.H*.

    *Pilih Fokus ke Proses Hukum*
    SP2HP yang ditandatangani *DIRRESKRIMSUS POLDA SULSEL Dr. ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K., M.H.* itu jadi bukti kasus dugaan pencemaran nama baik lewat pemberitaan _‘Oknum Wartawan Berinisial Ku Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus’Polisi diminta usut tuntas dan video yang disebar tanpa konfirmasi kini masuk tahap penyelidikan.

    Terkait mediasi _Pasal 12 Perpol No. 8 Tahun 2021_, Hj. Kul Indah memilih bersikap hati-hati. “Nama baik saya sudah dipermalukan di ruang publik. Karena itu, *saya lebih memilih agar proses hukum pidana dan etik pers tetap berjalan sampai ada kepastian*. Sikap resmi akan saya sampaikan tertulis ke penyidik,” ujarnya.

    Kuasa hukum Kul indah "Advokat Muhammad Nasir, S.H.* menambahkan, kliennya kooperatif memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas. Namun untuk mediasi, pihaknya menunggu undangan resmi dulu baru bersikap.

    “Kami hargai penyidik yang menjalankan tugasnya. Tapi karena dugaan pelanggaran *Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999 tentang Pers* serta *Pasal 433 Ayat 1 & 2 Jo. Pasal 441 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* ini serius dan dampaknya meluas, *klien kami cenderung melanjutkan ke proses hukum*. Biar pengadilan yang menilai,” tegas Nasir.

    Tahap selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke penyidikan. Laporan ke Dewan Pers dan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata juga tetap disiapkan.

    [Red]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e