TULANG BAWANG // UNGKAPFAKTA.INFO // Dalam sebuah operasi investigasi yang dilakukan oleh tim media, ditemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Sebuah mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BG 8931 ZV terpantau mengangkut dan menurunkan BBM jenis solar di kios mini milik warga setempat. Minggu 21 - 06 -2027
Saat dimintai keterangan, sopir mobil tersebut mengaku bahwa muatan yang dibawa adalah Pertalite. Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa BBM yang diturunkan adalah solar, bukan Pertalite seperti yang diklaim sopir. Sopir berusaha berdalih dengan menyalahkan kernetnya yang salah menurunkan muatan.
Dugaan Penyalahgunaan Izin
Tim investigasi kemudian menanyakan izin pengisian BBM di SPBU dan banner dari Gaboktan. Sopir menunjukkan bahwa banner tersebut sengaja dilepas karena sering tertiup angin.
Selanjutnya, BBM yang sudah diturunkan kembali dimuat ke mobil dan sopir meminta tim investigasi untuk mengikuti perjalanan menuju lokasi yang menjadi tujuan pengiriman.
Temuan di Desa Hargorejo
Perjalanan membawa tim investigasi ke Desa Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, ke rumah seorang pria bernama Agus yang disebut-sebut sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gaboktan). Namun, saat dikonfirmasi, Agus mengelak dan mengaku hanya sebagai penampung minyak yang akan dikirim ke gaboktan-gaboktan lain.
Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan nama Agus sebagai penerima atau ketua Gaboktan, sesuai surat pengesahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan data untuk menutupi aktivitas distribusi BBM ilegal.
Permintaan Tindak Lanjut
Kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Tulang Bawang, diharapkan untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Dugaan kuat bahwa Gaboktan hanya dijadikan alibi untuk menutupi bisnis BBM ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Langkah cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Bagi pelanggar aturan minyak dan gas bumi (Migas)—khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan niaga tanpa izin—diancam sanksi pidana berdasarkan UU 22/2001 tentang Migas (yang telah diperbarui dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja).
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.Aturan ini berakar dari Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Penyalahgunaan BBM BersubsidiPasal 55 UU Migas mengatur sanksi bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi (penimbunan/jual beli tak sesuai peruntukan) berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. Kegiatan Usaha Hilir Tanpa IzinBerdasarkan Pasal 53 UU Migas, aktivitas usaha hilir tanpa izin (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga) diancam denda hingga Rp50 miliar dan penjara hingga 5 tahun. (Red)
.png)


.png)
